Tanpa Interupsi DPR Setujui Surat Pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi jajarannya berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Tanpa interupsi DPR setujui surat pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) menyetujui surat permintaan yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavia dari jabatannya.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Pilkada Manggarai Barat, Empat Balon Ambil Formulir dan Satu Balon Sudah Mendaftar di Hanura

"Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR berserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?" ucap Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Tanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito.

Bupati Sumba Tengah Berencana Bentuk Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah

Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.

"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui Surat Pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri",

Berita Terkini