Seorang Ayah Perkosa Anak Gadisnya Berusia 14 Tahun Sampai Melahirkan 6 Kali, Modus Pendidikan Seks

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Atas perbuatan bejat yang dilakukan DS, A bahkan sampai hamil.

Melansir laman Kompas.com, Rabu (18/9/2019), A dipaksa berhubungan badan dengan DS setiap hari minggu.

DS mengungkapkan kepada polisi bahwa selama ini, ia mengajak A ke sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019), dikutip Kompas.com.

Kelakuan bejat DS terungkap setelah sang istri mencurigai bentuk tubuh sang anak berubah.

Saat ditanya oleh sang ibu, A mengaku telah dihamili oleh ayahnya.

Sang ibu yang murka kemudian melapor ke polisi, atas perbuatan DS.

Polisi berhasil membekuk DS pada 10 September 2019 lalu.

Mirisnya lagi, A bahkan dijual oleh DS kepada pria hidung belang.

A dijual DS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

DS bahkan telah menjual A sebanyak tiga kali ke beberapa lelaki hidung belang.

Atas tindakan bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Tak hanya kali ini saja kita dengar kasus ayah cabuli anak kandungnya sendiri.

Beberapa waktu lalu, seorang gadis berusia 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung, juga menjadi korban pemerkosaan.

Halaman
1234

Berita Terkini