Saat ini, katanya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut, yakni satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah. Pada baju tersebut terdapat darah korban.
Berikutnya, celana panjang warna merah putih, juga terdapat bercak darah korban. Juga celana dalam wanita berwarna hitam, juga milik korban.
Polisi juga telah mengamankan tikar plastik bergambar boneka, satu piring kaca dan satu gelas plastic warna merah muda.
Barang bukti lainnya, yakni tiga buku terdapat bercak darah, satu pemantik gas dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Ada beberapa barang bukti lainnya yang juga telah diamankan polisi, diantaranya, beberapa buah handphone.
Kapolres Bambang menyebutkan, dalam kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 Sub pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Nonton Videonya Di Sini: