Polres Kupang Tetapkan Siswa SMA di Kupang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Polres Kupang Kota menetapkan seorang siswa SMA di Kota Kupang, YL (17) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswa SMP

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH   

Polres Kupang Tetapkan Siswa SMA di Kupang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Polres Kupang Kota menetapkan seorang siswa SMA di Kota Kupang, YL (17) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswa SMP, BH (15).

BH dicabuli pelaku YL di area hutan yang terletak di bawah Jembatan Petuk Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Selasa (24/9/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku telah dibekuk polisi di sekolahnya pada Selasa (8/10/2019).

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH, Selasa (8/10/2019).

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan siswi SMP kembali terjadi di Kota Kupang.

Kali ini, seorang siswi SMP di Kota Kupang, BH (15) dicabuli seorang siswa SMA, YL (17) di area hutan yang terletak di bawah Jembatan Petuk Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (24/9/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH, Selasa (8/10/2019).

"Kasus ini sudah tangani, terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan dan visum,' katanya.

Dikatakannya, pelaku dan korban merupakan teman sekolah saat pelaku masih berada di bangku SMP.

Korban, lanjut Bripka Bregitha, mengajak pelaku untuk mengambil buku sekolah di wilayah Labat Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Namun, pelaku malah mengajak korban BH untuk jalan-jalan dan YL pun membawa korban ke jembatan petuk 2 di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sekitar pukul 20.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved