Polres Kupang Tetapkan Siswa SMA di Kupang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Polres Kupang Kota menetapkan seorang siswa SMA di Kota Kupang, YL (17) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswa SMP

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH   

Di bawah jembatan tepatnya di area hutan dekat jembatan tersebut, pelaku YL mencabuli korban.

"Mereka lakukan hubungan badan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka," katanya.

Lebih lanjut, orangtua BH gelisah karena hingga larut malam korban BH belum pulang ke rumah.

Begitu BH tiba dirumah, orangtua BH langsung menginterogasinya. BH pun berterus terang dan mengakui jika dia sudah dicabuli YL.

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada keesokan harinya yakni Rabu (25/9/2019) pagi.

Korban BH pun langsung menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang kemudian diperiksa penyidik unit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pihak kepolisian membekuk pelaku di sekolahnya pada Selasa (8/10/2019).

"Laporannya sejak akhir September lalu, namun kita baru amankan pelaku dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka kasus percabulan anak dibawah umur," katanya.

Ini Orang Pertama yang Menemukan Yuliana Kosat Dalam Kondisi Tak Bernyawa di Desa Nibaaf TTU

Saat ini, lanjut dia, pelaku telah ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved