Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Terkejut, Begini Kata Penasihat Hukum Soesilo Aribowo

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dengan demikian, Soesilo mengatakan, kliennya dan tim penasihat hukum akan menyusun nota pembelaan masing-masing. "Tentu secara komprehensif dari apa yang sudah ada dalam surat tuntutan, juga dari hal di luar surat tuntutan. Saya menilai surat tuntutan cukup berat dan tidak pantas," kata dia. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/0 7254081/tuntutan-5-tahun-penjara-terkejutnya-s ofyan-basir-dan-keyakinan-jaksa?page=all#page 6.

Berita Terkini