Menurutnya, secara aturan atau tata tertib sekolah, siswi hamil dikeluarkan dari sekolah.
Namun, ada kebijakan yang bisa diambil untuk menyelamatkan masa depan siswi hamil dengan dasar bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan.
"Memperoleh pendidikan itu hak setiap anak, tetapi memang ada aturan tentang menjadi siswa dalam pendidikan formal, siswi yang hamil tidak dibolehkan untuk lanjutkan pendidikan, tapi kita pertimbangan hak pendidikan, solusinya mengutamakan masa depan siswa," kata Okto saat dikonfirmasi Minggu (6/10/2019).
Kasus di TTS
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Meski sedang hamil, Mawar (13), nama rekaan, tetap sekolah.
Saat ini usia kandungannya sudah 6 bulan. Siswi kelas VIII salah satu SMP ini menjadi korban pemerkosaan.
Sebelumnya, Mawar sempat dikeluarkan dari sekolah dengan alasan melanggar norma dan etika. Mawar berhenti sekolah tanggal 18 September 2019. Ia baru masuk sekolah lagi Rabu (2/10/2019).
Mawar pergi ke sekolah dengan berjalan kaki, menempuh jarak sekitar 800 meter dari rumahnya.
Semangat untuk menempuh pendidikan membuat langkah kakinya kuat untuk tetap bersekolah.
Ia tak peduli jika keadaannya akan menjadi bahan olak-olakan teman sekelasnya. Semangat untuk bersekolah telah mengalahkan ketakutannya itu.
"Mama takut saya diolok-olok nanti jika kembali ke sekolah. Tapi saya bilang ke mama tidak apa-apa. Saya tidak malu kalau mereka olok. Saya mau sekolah. Saya mau jadi guru," ucap Mawar meyakinkan sang ibu.
Semangat Mawar mengalahkan kekhawatiran sang ibu. Sang ibu pun merestui Mawar untuk kembali bersekolah.
Hari pertama sekolah selalu menjadi yang terberat, tidak hanya untuk Mawar, tetapi juga sang ibu.
Namun seluruh kekhawatiran Mawar dan ibu tidak terbukti. Mawar disambut dengan baik oleh guru dan teman-temannya.
Mawar masuk ke kelas dengan diantar guru wali kelasnya. Kepada teman-teman sekelas Mawar, guru wali kelasnya berpesan untuk menjaga Mawar dengan baik karena saat ini Mawar tengah 'sakit'.