Mereka pergi ke rumah kosong untuk kumpul sambil minum-minuman keras.
Di rumah tersebut sebenarnya ada enam orang.
Empat merupakan pelaku rudapaksa.
Lalu, ada dua orang lainnya yang merupakan anak perempuan berinisial SJ dan A.
Namun, SJ dan A tidak menjadi korban rudapaksa.
"Jadi anak perempuannya ada tiga saat itu. Tapi yang jadi korban hanya satu. Intinya anak di bawah umur, tiga laki dan tiga perempuan, ada yang minum dan tidak," katanya.
Di rumah kosong itu, korban dicekoki minuman keras.
Ketika korban sudah mabuk, empat orang menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Aksi persetubuhan dilakukan pelaku terhadap siswi SMP berinisial ES terjadi pada Senin (30/9/2019) sekitar pukul 20.00," kata Maradona.
Pelaku rudapaksa itu merupakan warga Cisompet, Garut
Kini, kasus rudapakasa ES dilimpahkan ke Polres Garut
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah UJ, IL, MU, dan BA.
Tersangka BA merupakan pelaku yang masih di bawah umur.
"Kemarin ada enam orang. Tiga orang dewasa jadi tersangka semua. Untuk anak di bawah umur hanya BA saja. Yang dua enggak ikut menyetubuhi. Tapi ada di lokasi," ucap Maradona, Kamis (3/10/2019).