Rumah Kontrakan Digerebek, Polisi Temukan 17 Celana Dalam Wanita, Pemuda 24 Tahun Diamankan, Ini Pengakuan Pelaku
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rumah Kontrakan Digerebek, Polisi Temukan 17 Celana Dalam Wanita, Pemuda 24 Tahun Diamankan, Ini Pengakuan Pelaku
Rumah itu milik Edi Santoso (24), dia akhirnya ditangkap aparat Polsek Tangerang, Kamis (3/10/2019) malam.
Hasil penyidikan Polisi, ternyata Edi Santoso telah melakukan sejumlah tindakan pencurian celana dalam wanita yang ada di Kampung Kelapa Indah, RT 03 RW 05, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Prapto Leksono menjelaskan motif pelaku.
Saat digerebek di kontrakan pelaku, petugas mengamankan 17 celana dalam berbagai merek dan motif.
"Dari pengakuannya, dia mencuri celana dalam wanita untuk dikoleksi," ujar Prapto kepada Wartakotalive, Jumat (4/10/2019).
Prapto menyebut pelaku telah melancarkan aksinya selama dua bulan.
Edi Santoso mencuri celana dalam itu saat sedang dijemur.
"Pelaku merasa senang dan puas, tidak ada maksud lain," jelas Prapto.
Aksi pelaku pun sempat tepergok warga.
Masyarakat pun resah dengan perbuatan Edi Santoso.
"Makanya segera kami amankan untuk menghindari amukan massa," ujarnya.
Hingga saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Prapto.