"Kenapa begitu? Ini kan niatnya baik. Dan membantu mahasiswa. Mahasiswa ini kan yang turun aksi kan dari daerah. Dari berbagai daerah," ujar Ghozi melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2019).
• Makin Menjadi, Bebby Fey Beber Bukti Foto YouTuber Atta Halilintar Saat di Mobil Hingga Tempat Tidur
Ghozi menambahkan, mahasiswa menggunakan dana yang dihimpun tersebut untuk keperluan konsumsi.
Ia membantah bila mahasiswa memakai dana tersebut untuk tindakan anarkistis seperti membayar massa.
"Makanya kalau emang jelas penyakurannya, apalagi untuk keperluannya untuk konsumsi, buat makan, itu kan jelas. Bukan untuk membayar massa bayaran," lanjut dia.
Ananda sebelumnya dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu",
* Selain Sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono, polisi juga kabarnya menangkap musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu.
Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap Ananda, Jumat (27/9/2019) pagi ini.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).