bara pemberantasan Korupsi dan menuntut
Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu
UU KPK.
Kedua, menolak isi pasal-pasal karet dalam RUU
KUHP (dan melibatkan para pihak lintas
sektor dalam penyusunan pasal pasal RUU
KUHP.
Ketiga, menolak pasal-pasal bermasalah dalam
Revisi UU Ketenagakerjaan yang tidak
berpihak pada pekerja dan dicurigai
memuluskan kepentingan eksploitasi
pengusaha pada tenaga kerja murah.
Keempat, menolak RUU Pertanahan dan Meminta
Presiden untuk mewujudkan Reforma Agraria
sejati dengan menjalankan UUPA 1960.