Mahfud MD Ungkap Nasib UU KPK Hasil Revisi Jika Presiden Jokowi Tolak Tanda Tangan,Apakah Tetap Sah?
POS-KUPANG.COM - Mahfud MD Ungkap Nasib UU KPK Hasil Revisi Jika Presiden Jokowi Tolak Tanda Tangan,Apakah Tetap Sah?
Polemik seputar UU KPK hasil revisi terus bergulir di masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi kabarnya mulai melunak setelah bertemu para tokoh masyarakat dari seluruh Indonesia di istana meredeka.
Lalu bagaimana nasib UU KPK hasil revisi, apakah tetap sah dan berlaku meski pun tanpa tanda tangan Jokowi?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Undang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.
Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
• Innalillahi! Randi Mahasiswa UHO Kendari Meninggal Dunia Usai Demo Tolak UU KPK
Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.
"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi RUU KPK pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.
Maka, Mahfud menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.
"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.
• Perdebatan Sengit RUU KPK, Fahri Hamzah Disemprot Presiden ITB dan Ketua BEM UGM di Mata Najwa
Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, Mahfud mengusulkan beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.
Diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Jalan tengah yang paling ringan dan prosedural yakni upaya perubahan lewat mekanisme legislatif review.
Yakni, membiarkan RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, lalu tak lama kemudian struktur keanggotaan DPR yang baru menyusun agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas kembali.
Kalau perlu, bisa dijadikan prioritas.
"Bisa. Itu nggak akan menimbulkan keributan, itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan," ujar Mahfud.
• UU KPK Hasil Revisi Ditolak, Mantan Ketum PP Muhammadiyah Sarankan Jokowi Lakukan Ini
Kalau masyarakat terlanjur kecewa dengan sikap DPR terdahulu dan tidak percaya proses legislatif review, maka publik dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Jalur permintaan pembatalan UU KPK lewat JR pun terbagi dua, yaitu uji formal dan uji materi.
Uji formal bisa dilakukan, jika publik merasa ada prosedur yang terlewat dalam penyusunan RUU KPK.
Seperti contoh, saat rapat paripurna pengesahan RUU KPK disebut hanya dihadiri 80 anggota dari total 560 orang anggota DPR.
"Misalnya ya kalau itu benar. Dari 560 anggota dewan, yang hadir 80 orang kan sidang tidak sah. kalau itu benar, saya tidak tahu. Atau, ada tahapan yang diloncati. Itu uji formal, prosedurnya salah itu bisa dibatalkan," tutur Mahfud.
• Bahas Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Undang Tokoh, Ada Mantan Ketua KPK dan Mahfud MD
Sekalipun prosedur pengesahan RUU KPK disebut telah sesuai, publik bisa mengajukan JR soal uji materi.
JR uji materi berisikan pasal-pasal spesifik yang diminta untuk diganti atau dibatalkan.
Misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3, hingga status ASN bagi pegawai KPK.
"Itu bisa diminta ke Judicial Review. Tapi JR mungkin tidak mulus karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang yang tidak disukai orang, tapi tidak melanggar konstitusi," katanya.
Opsi terakhir, adalah tuntutan meminta penerbitan Perppu oleh Presiden.
Perppu jadi pilihan terakhir jika pandangan subjektif Presiden menganggap situasi hari ini sangat genting, sehingga ia terpaksa mengeluarkan Perppu.
"Ketiga, yang banyak dituntut sekarang ini, opsi yang mungkin kalau sangat-sangat terpaksa memang bisa saja presiden mengeluarkan Perppu," ungkap dia.
• Romo Magnis Harap Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK, Ini Kata Putri Gus Dur Yenny Wahid
Pertimbangkan terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengngganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil setelah Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai UU KPK hasil revisi.
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.
• Dua Kali Jokowi Nyatakan Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Melalui Menkumham Sampaikan Saran Ini
Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.
"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.
Akan temui mahasiswa
Presiden Jokowi rupanya mendapatkan banyak masukan dari puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore.
Kabar menggembirakan, Jokowi berjanji bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR melalui paripurna.
Lanjut mengenai banyaknya gelombang aksi mahasiswa hingga pelajar baik di daerah maupun di ibu kota, Jokowi mengapresiasi aksi-aksi tersebut karena itu bentuk demokrasi.
"Apresiasi saya terhadap demonstrasi mahasiswa yang saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita. Dan masukan-masukan yang disampaikan dalam demontrasi menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita," tutur Jokowi di Istana Merdeka.
Mantan Wali Kota Solo ini menekankan yang paling penting ialah aksi unjuk rasa jangan sampai merusak fasilitas umum dan anarkis.
"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, utamanya BEM," tegas Jokowi.
* Mahfud MD Komentari Soal Isi Ceramah Ustadz Abdul Somad UAS, Perlu Atau Tidak Permintaan Maaf?
Kontroversi perlu atau tidak permintaan maaf Abudl Somad masih terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal ceramah ustadz Abdul Somad yang sedang terbelit masalah dugaan Penistaan Agama.
Menurutnya, sang Dai Kondang tak harus meminta maaf.
Katanya hal tersebut karena UAS telah menjelaskan situasi ketika ia ceramah tentang hal yang membuatnya dituding menistakan agama.
"Tidak harus (minta maaf) karena dia sudah menjelaskan situasinya. Saya kira seruan MUI itu kita anggap cukup, bahwa sudah tidak usah diperpanjang.
UAS sudah menjelaskan posisinya, tapi kalau mau minta maaf bagus juga," ujar Mahfud di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Mahfud MD Komentari Soal Isi Ceramah Ustadz Abdul Somad UAS, Perlu Atau Tidak Permintaan Maaf? (Tribunnews)
Ia mengatakan, persoalan minta maaf dan memaafkan merupakan ajaran agama.
Minta maaf bagi orang yang salah dan minta maaf bagi orang yang benar tetapi disalahpahami.
"Enggak apa-apa minta maaf, kalau saya sih minta maaf tidak apa-apa. Dia merasa benar tapi menimbulkan kesalahpahaman, ya tidak masalah," kata dia.
Sementara terkait persoalan hukumnya sendiri, Mahfud menyebutkan agar hak tersebut dipelajari oleh aparat.
Pasalnya, setiap laporan masuk pasti akan dianalisis seberapa besar urgensinya dari kasus tersebut.
"Kan ada mens rea, artinya ada niat untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai orang lain, ada actus reus, pernyataan. Nah actus reus itu sudah ada, tapi mens rea-nya kan dilihat dengan konteks di mana dia bicara, dalam konteks apa, dalam forum apa itu akan bisa ditemukan," kata dia.
Adapun UAS dilaporkan ke polisi dengan tudingan penistaan agama karena ceramahnya dianggap telah menistakan simbol agama lain.
Dia UAS sendiri telah mengklarifikasi hal tersebut dengan mendatangi Kantor MUI pada Rabu (21/8/2019) lalu.
Pada kesempatan itu ia mengatakan, potongan video ceramahnya yang viral itu ditujukan untuk umat Islam.
Oleh karena itu, UAS pun merasa bahwa dirinya tak perlu minta maaf atas hal tersebut.
"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah saya. Bahwa kemudian ada orang yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?" kata UAS di Kantor MUI, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (21/8/2019)
Sebelumnya ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa potongan video ceramahnya yang viral di media sosial diambil kala ia berceramah di hadapan umat Islam.
Abdul Somad yang akrab disapa UAS merasa dirinya tidak perlu meminta maaf atas ucapannya dalam video tersebut karena ucapannya dalam video itu dperuntukkan bagi umat Islam.
"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah saya. Bahwa kemudian ada orang yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?" kata UAS di Kantor MUI, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (21/8/2019).
Ia UAS menuturkan, hal yang disampaikan dalam ceramahnya itu didasarkan pada ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, ia heran bila ada orang yang merasa tersinggung dengan isi ceramahnya.
"Otomatis orang luar yang mendengar itu tersinggung atau tidak? Tersinggung. Apakah perlu saya meminta maaf? Ajaran saya, kalau saya minta maaf berarti ayat itu mesti dibuang, ngawur gitu?" ujar UAS.
Ia melanjutkan, dirinya pun tak bisa menghalangi orang lain menyebarkan isi ceramahnya melalui media sosial.
"Tak mungkin saya tanya satu-satu, matikan HP, matikan HP. Saya di mana-mana ceramah, HP orang hidup, mau merekam, tak bisa saya larang itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, potongan video ceramah UAS menjadi polemik karena dianggap menyinggung keyakinan kelompok agama tertentu.
Imbas viralnya video tersebut, UAS telah dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Mendadak Ustadz Yusuf Mansur Posting Foto Ustadz Abdul Somad (UAS) Saat Masih Remaja, Ada Apa?
Hari ini, Jumat (23/8/2019), mendadak Ustaz Yusuf Mansur pajang foto Ustaz Abdul Somad alias UAS saat masih berusia remaja.
Diketahui, foto UAS masih remaja tersebut, diposting Ustaz Yusuf Mansur di akun resmi Instagram Ustaz Yusuf Mansur, di @yusufmansurnew.
Terlihat, Ustaz Yusuf Mansur posting foto UAS remaja yang sedang berada di Padang Arafah Makkah, Arab Saudi.
Di dalam postingan Ustaz Yusuf Mansur di Instagram, Ustaz Yusuf Mansur membahas kekuatan doa dan selawat.
Selain itu Ustaz Yusuf Mansur dalam postingannya menulis, jika dirinya kerapkali mendoakan agar permasalahan di negeri Indonesia selesai.
"Padang Arafah, 1992. Ganteng bener dah guru saya. .
.
Kekuatan doa itu dahsyat. Kekuatan shalawat itu dahsyat. Saya hidupnya di sini. Di kekuatan dan keajaiban shalawat dan doa. .
.
Shalawat dan doa ini yg saya dkk DQ pake u/ beliau dan seluruh persoalan negeri ini.
Biar Allah Yang Maha Menyelesaikan dengan sangat2 baik, menyelesaikan dg sangat2 baik, dan selalu memberikan kebaikan dan hikmah di dan dari setiap persoalan yg ada di negeri ini, jg di dunia.
.
.
UAS, HRS, dan banyak lagi nama ulama2... Bnr2 nempel di barisan doa2 saya dkk DQ. Sesuatu yang harusnya sirr. Tapi sbg busyro, dikabarkan...
.
.
Al Faatihah..."
Profil Ustaz Yusuf Mansur
WartaKotaLive melansir TribunTimur dari wikipedia, Yusuf Mansyur terlahir dengan nama Jam’an Nurkhatib Mansur.
Ia lahir dari keluarga Betawi berkecukupan pasangan Abdurrahman Mimbar dan Humrifíah dan sangat dimanja orang tuanya.
Sejak kecil, ia anak yang cerdas, sehingga tampak kecerdasannya itu dari cara menangkap pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Chairiyah Mansuriyah Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat (Didirikan oleh Uyutnya, K.H. Muhammad Mansur yang dikenal dengan panggilan, Guru Mansur, yang belakangan dikelola oleh Uwanya, K.H. Ahmadi Muhammad. Yusuf Mansur memanggilnya, Ayah Mamat).
Sejak usia 9 tahun, kelas 4 MI (Madrasah Ibtidaiyah), ia sering tampil di atas mimbar untuk berpidato pada acara Ihtifal Madrasah yang diselenggarakan setiap tahun menjelang Ramadhan.
Tamat MI , kemudian melanjutkan ke MTs (Madrasah Tsanawiyah) Chairiyah Mansuriyah, yaitu lembaga pendidikan yang dikelola oleh keluarganya; KH. Achmadi Muhammad.
Dan Yusuf Mansur, adalah siswa paling muda usianya dibandingkan dengan teman-temannya yang lain.
Karena di Usia, 14 tahun, ia lulus dari MTs. Chairiyah Mansuriyah, pada tahun 1988/1989, sebagai siswa terbaik.
Dari MTs. Chairiyah Mansuriyah, kemudian ia melanjutkan ke Madrasah Aliyah Negeri 1 Grogol sebagai lulusan terbaik.
Lulusan Madrasah Aliyah Negeri 1 Grogol, Jakarta Barat, tahun 1992 ini pernah kuliah di Fakultas Hukum, Jurusan Syari'ah di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Hal ini tertuang dalam pengantar bukunya "Lukmanul Hakim Mencari Tuhan yang Hilang" yang diungkap oleh Prof. Dr. H. Amin Suma, MA., M.H. Namun, berhenti tengah jalan karena lebih suka balapan motor.
Terjun ke Bisnis, Sampai Dipenjara
Pada tahun 1996, Ia terjun di bisnis informatika, sayang bisnisnya malah menyebabkan ia terlilit hutang dan membuatnya masuk rumah tahanan selama 2 bulan, dan hal serupa kembali terulang pada tahun 1998.
Saat di penjara itulah, ia menemukan hikmah tentang sedekah.
Selepas dari penjara, ia mencoba memulai usaha dari nol lagi dengan berjualan es di terminal Kalideres.
Berkat kesabaran dan keikhlasan sedekah pula akhirnya bisnisnya mulai berkembang dari semula berjualan dengan termos, lalu gerobak sampai kemudian memiliki pegawai.
Bikin Buku
Hidup Yusuf Mansyur mulai berubah saat ia kenalan dengan seorang polisi yang memperkenalkannya dengan LSM.
Selama bekerja di LSM itulah, ia membuat buku Wisata Hati Mencari Tuhan Yang Hilang.
Buku yang terinspirasi oleh pengalamannya sewaktu di penjara saat rindu dengan orang tua.
Tak dinyana, buku itu mendapat sambutan yang luar biasa.
Yusuf Mansur sering diundang untuk bedah buku tersebut.
Dari sini, undangan untuk berceramah mulai menghampirinya.
Di banyak ceramahnya, ia selalu menekankan makna di balik sedekah dengan memberi contoh-contoh kisah kehidupan nyata.
Gaya bicaranya yang simpel dan apa adanya saat berdakwah membuat isi ceramah mudah dicerna dan digemari masyarakat.
Ia sekarang tengah menggeluti bisnis network yaitu VSI (Veretra Sentosa Internasional).
Yusuf Mansur juga menggagas berdirinya Program Pembibitan Penghafal Al Quran (PPPA) yang mencetak penghafal Qur’an melalui pendidikan gratis bagi para dhuafa yang ada di Pondok Pesantren Daarul Qur’an Bulak Santri, Alamat: Jl. Ketapang Poncol, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dana dari program ini diambil dari sedekah jamaah Wisata Hati.
Ini data diri Ustaz Yusuf Mansur:
Nama: Yusuf Mansur
Instagram: @yusufmansurnew
Lahir: Jakarta, 19 Desember 1976
Kebangsaan: Indonesia
Nama lain: Ustadz YM
Pekerjaan: Pimpinan Pesantren
Penceramah
Pengusaha
Penulis
Istri: Siti Maemunah
Anak: Wirda Salamah Ulya
Qumii Rahmatul Qulmul.
Orang tua: Abdurrahman Mimbar (Ayah)
Humrifíah (Ibu)
Karya:
Buku Mencari Tuhan Yang Hilang
Sinetron Religi Maha Kasih
Film dan Sinetron Kun Fayakuun. (CC)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mahfud MD Komentari Soal Isi Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS), Soal Permintaan Maaf, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/24/mahfud-md-komentari-soal-isi-ceramah-ustadz-abdul-somad-uas-soal-permintaan-maaf?page=all.