Soal UU KPK hasil revisi ditolak, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sarankan Jokowi lakukan ini
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Maarif mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK) hasil revisi.
Sebab, UU KPK hasil revisi memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
• Bahas Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Undang Tokoh, Ada Mantan Ketua KPK dan Mahfud MD
"Ya kalau memang ndak ada jalan lain, keluarkan saja Perppu itu. Kalau tidak ada jalan lain ya," ujar Buya Syafi'i saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).
Syafi'i menilai, revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa dan tak mendengarkan aspirasi publik, sehingga wajar mendapat penolakan besar-besaran.
Menurut Buya, semestinya pemerintah dan DPR peka menangkap kegelisahan masyarakat atas revisi UU KPK. Akibatnya, penolakan muncul secara masif hingga berujung pada kerusuhan.
• Romo Magnis Harap Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK, Ini Kata Putri Gus Dur Yenny Wahid
Ia menambahkan, sedianya revisi UU KPK bukan hal tabu. Masalahnya, menurut Buya, revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR nyatanya melemahkan KPK.
Hal itu terlihat dari pengebirian kewenangan KPK lewat pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Saya sendiri sesungguhnya, saya tidak anti revisi itu. Sebab kan orang-orang KPK kan bukan orang suci ya. Tapi ini lembaga antirasuah ini harus dipertahankan. Jangan terkesan ada revisi untuk melemahkan," ucap Buya.
"Dan ini kan timing-nya tidak tepat. KPK tidak diajak berunding. Orang enggak tahu. Jadi ini yang menyebabkan kecurigaan bertambah tebal. Tersumbat komunikasinya. Sangat merugikan kita, bangsa dan negara rugi karena ini," tuturnya.
Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah.
Salah satunya ialah Undang-Undang KPK. Namun, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa dia tidak akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Aksi demonstrasi yang salah satu tuntutannya adalah menolak revisi UU KPK kemudian semakin besar pada Selasa (24/9/2019).
Namun, Menteri Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluaran perppu untuk membatalkan revisi terhadap UU KPK. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buya Syafi'i: Kalau Tak Ada Jalan Lain, Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK",