Tanggapan Dian
Dian pun menanggapi pernyataan Yasonna. Pada Insta story, Dian Sastro mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.
"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, pelajari lagi yuk," tulis Dian.
Salah satu poin kontroversial yang diunggah Dian adalah soal seorang perempuan korban pemerkosaan yang mengugurkan kandungannya dapat dihukum penjara 4 tahun.
"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," lanjut Dian.
Dian menegaskan, ia telah membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.
"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," kata pemain film Kartini tersebut.
• Anggota DPR Budiman Sudjatmiko Sebut RKUHP Batal Disahkan & Minta Masyarakat Awasi Prosesnya
Dian juga menyinggung soal kata "bodoh" yang diucapkan Yasonna.
"Karena Lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tutur Dian.
Dian berharap sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.
"Lalu kalau memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjut Dian Sastro.
Anggota DPR Budiman Sudjatmiko Sebut RKUHP Batal Disahkan & Minta Masyarakat Awasi Prosesnya
Budiman Sudjatmiko, anggota DPR RI PDI Perjuangan menjamin jika jika DPR RI membatalkan pengesahan Rangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebelumnya, Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI telah menyepakati hal tersebut.
“Dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR hari ini sudah disepakati bahwa dalam paripurna besok TIDAK ADA pengesahan #RUUKUHP,” tulis Budiman di akun twitternya @budimandjatmiko Senin (23/9/2019).
Dilansir dari Tribun Jateng, mantan aktivis 1998 ini masih tetap meminta masyarakat untuk mengawasi proses RKUHP yang masih digodok oleh DPR RI.