Kabar Artis

Ini Gaji yang Bakal Diterima Istri Ahmad Dhani Mulan Jemeela Setelah Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela acungkan 2 Jari usai lakukan pencoblosan di TPS 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.

Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Seksinya Saat Bersama Gempi Gisella Anastasia Pakai Hot Pants Super Seksi yang Bikin Salfok!

Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 125 Liter BBM dan Sembako Ilegal

Tuan Guru Bajang TGB Singgung Vladimir Putin, Presiden Rusia Kutip Alquran Nasihati Umat Muslim

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

• Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Dibikin Sebagai Kenangan Dua Guru Pernah Bercinta

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Halaman
1234

Berita Terkini