Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Ini Kata Kepolisian dan Kejaksaan

Presiden Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Ini Kata Kepolisian dan Kejaksaan

Editor: Kanis Jehola
YOUTUBE KOMPAS TV
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Minggu (14/7/2019). 

Presiden Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Ini Kata Kepolisian dan Kejaksaan

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyetujui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3).

Poin itu tertuang dalam revisi Undang-Undang KPK ( Revisi UU KPK) usulan DPR. Namun, Jokowi menilai waktu satu tahun yang diusulkan DPR terlalu singkat.

Mahfud MD Sebut KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden, Ini Alasannya

Jokowi menilai KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi. "Sehingga jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Lalu, bagaimana mekanisme penerbitan SP3 di lembaga penegak hukum lainnya, baik di Kepolisian RI dan Kejaksaan?

Luar Biasa! Anak SDN Boleng Adonara Sudah Terampil Tenun Kain

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa polisi tidak memiliki ketentuan batas waktu dalam penerbitan SP3.

"Enggak ada rentang waktu, kan tiap case memiliki karakter yang berbeda-beda," kata Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Menurut Dedi, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara dapat dihentikan jika tidak cukup bukti, tersangka meninggal dunia, dan bukan tindak pidana.

Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri. Mengacu pada peraturan yang sama, Mukri mengatakan, Kejagung tidak memiliki batas waktu untuk menghentikan sebuah perkara.

"Batas waktu tidak ada, untuk lebih paham buka Pasal 109 ayat 2 UU Nomor 1981 tentang KUHAP," ujar Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Pengamat Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa tidak ada landasan teoritis mengenai rentang waktu penerbitan SP3 di kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Fickar, sudah ada mekanisme kontrol bagi aparat penegak hukum, yaitu praperadilan.

"Jadi tidak ada landasan teoritisnya SP3 didasarkan pada waktu penyidikan, karena sudah ada alat challenge atau kontrol terhadap tindakan penegak hukum termasuk KPK yang mentersangkakan orang dalam waktu lama," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Masih mengacu pada KUHAP, Fickar mengatakan bahwa SP3 dapat dikeluarkan dengan dasar peristiwa yang disidik bukan pidana, alat bukti kurang, dan demi hukum.

"SP3 bisa dilakukan demi hukum, tersangka mati, daluarsa tindak pidananya, dan nebis in idem sudah pernah diputus PN," ujarnya. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Begini Mekanismenya",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved