Sudah 10 tahun diundangkan, Anggota DPR RI pertanyakan badan promosi pariwisata daerah NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) telah menetapkan pariwisata sebagai prime mover dan leading sector pembangunan NTT. Namun demikian, perkembangan pariwisata NTT dinilai berjalan lambat dan terkesan tidak maksimal dalam segi promosinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah dalam dialog saat kegiatan Bimbingan teknis sinkronisasi promosi pariwisata pasar Asia Selatan, Asia Tengah, Timur Tengah dan Afrika yang dilaksanakan di Aston Hotel Kupang pada Kamis (12/9/2019).
• TNI Gotong Royong Bersama Warga Bangun Bak Penampung Air
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, Anita bahkan mempertanyakan pemahaman dan komitmen pemerintah dalam melaksanakan undang undang pariwisata.
Terkait dengan amanat undang undang tentang pembentukan badan promosi pariwisata daerah, ia mempertanyakan implementasinya kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Apakah mereka sudah bentuk badan promosi pariwisata daerah atau tidak, kalau tidak bentuk berarti jelas mereka sudah melanggar undang undang," ujar politisi partai Demokrat itu.
• Soal Pro Kontra Revisi UU KPK dan Pemilihan Komisioner KPK, Ini Kata Melki Laka Lena
Ia menjelaskan jika hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah daerah maka pemerintah daerah dianggap melanggar undang undang pariwisata. Padahal, katanya, Undang Undang pariwisata itu telah disahkan sejak tahun 2009 yang lalu.
"Jadi sebetulnya ini yang mau saya tekankan kepada pemerintahan provinsi dan kota kabupaten, kita punya undang undang pariwisata, jangan menyepelekan undang undang karena sesungguhnya kewajiban pemerintah daerah baik provinsi maupun kota semuanya sudah diatur, termasuk sisi kebijakannya," kata Anita.
Menurutnya, keterlambatan perkembangan sektor pariwisata di NTT terjadi karena pemerintah abai dalam melaksanakan Undang Undang Pariwisata.
"Sudah 10 tahun makanya kita terlambat, bagaimana kita tidak terlambat kalau promosi tidak jalan, bagaimana promosi mau jalan kalau badan promosi tidak dibentuk, padahal itu amanat undang undang," tegasnya.
Anita bahkan menyarankan kepada Gubernur dan Walikota serta bupati agar melihat dan memahami
Undang Undang Pariwisata dalam kebijakan pengmbangan patiwisata daerah.
"Kita minta kepada gubernur, tolong lihat undang undang pariwisata, tidak usah capek-capek kalau memahami dan melaksanakan undang undang itu," katanya.
Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata Provinsi NTT Alfons Ara Kian dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Kota Kupang Maria Labupili yang hadir membenarkan bahwa belum ada badan promosi pariwisata daerah.
Mereka mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melanjutkan hasil dan kesimpulan dari kegiatan tersebut.
Kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan anggota komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah, Asisten Deputi Pengembangan Pemasaran II Regional III Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Kementerian Pariwisata Zuraida Ibrahim serta Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata Provinsi Alfons Ara Kian. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)