Ketika ditanyakan apakah akan langsung dilakukan penahanan kepada kelima tersangka, Fachrizal mengatakan, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini. Jika dalam pemeriksaan kelima tersangka dinilai koperatif maka menjadi pertimbangan kita untuk ditahan atau tidak.
"Inikan masih diperiksa. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dan jawaban tersangka. Hal ini akan menjadi pertimbangan kita untuk ditahan atau tidak," ujar Fachrizal.
Untuk diketahui, Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015. Hal ini dikatakan Kepala Kajari TTS, Fachirazil dalam jumpa pers yang digelar di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018) malam.
Dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru/Ryan Nong)
• OTT - KPK Tangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diduga Terkait Proyek Tertentu
• Suami Korban Ungkap Permintaan Majikan ke Istri Sebelum Kejadian, Kronologi ART Tewas Digigit Anjing
• TERUNGKAP Foto Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo , Setelah Tutup Rapat Selama 19 Tahun
SUBSCRIBE & LIKE POS KUPANG YAK >>>>>>>>>>