Harapan Beberapa Rekan Jefri Un Banunaek: Ikuti Proses Hukum Berpegang Azas Praduga Tak Bersalah

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete, Jefry Un Banunaek

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Sejumlah rekan DPRD NTT periode 2014-2019 berharap Jefri Un Banunaek bisa mengikuti proses hukum dengan baik. Saat ini semua proses masih menganut praduga tidak bersalah.

Yohanes Rumat, salah satu Anggota DPRD NTT periode 2014-2019 mengatakan, sebagai teman dan sahabat dirinya mengharapkan Jefri bisa mengikuti proses secara baik hingga persoalan tersebut tuntas.

"Pak Jefri teman kami menjadi anggota DPRD provinsi NTT periode 2014-2019 . Kami berharap proses ini baik adanya," kata Yohanes.

Yohanes yang baru dilantik lagi menjadi anggota DPRD Periode 2019-2024 ini mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, rekan mereka Jefri sudah menunjukkan sikap itu sehingga mengikuti saat diminta aparat untuk ke Kantor Kejati NTT.

Dies Natalis ke-57 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana, Hadirkan 100 Pemakala-Pembicara Lintas Negara

Tiga Kali Mangkir dari Pangilan, Tersangka Jefry Un Banunaek Diciduk Usai Sidang Paripurna DPRD NTT

"Kami beri apresiasi, seorang Jefri yang taat hukum dan mengikuti permintaan penegak hukum untuk ke Kantor Kejati NTT usai mengikuti sidang," kayanya.

Lihat Rincian Nama Korban Kecelakaan Beruntun dan Daftar Kendaraan di Tol Cipularang, Jumlah Hangus

Boni Jebarus saat mendengar kabar bahwa Jefri Un digiring ke Kejati NTT sempat dan menyampaikan keprihatinannya.

"Jefri adalah teman kami selama periode sebelumnya. Kita berharap proses hukum berjalan secara adil dan cepat agar pak Jefri bisa mendapat kepastian hukum," kata Bonjer sapaan Boni Jebarus. (*)

Berita Terkini