Tiga Kali Mangkir dari Pangilan, Tersangka Jefry Un Banunaek Diciduk Usai Sidang Paripurna DPRD NTT

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete yang juga mantan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014-2019, Jefry Un Banunae

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/dion kota
Tersangka Kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete, Jefry Un Banunaek 

Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Dion Kota

POSKUPANG. COM, SOE - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete yang juga mantan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014-2019, Jefry Un Banunaek diciduk Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (3/9/2019) usai mengikuti sidang paripurna DPRD Provinsi NTT dengan agenda pengambilan sumpah janji anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024.

Sebelum diciduk, Jefry Un Banunaek diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik Kejari TTS.

Panggilan pertama dilayangkan penyidik untuk memeriksa Jefry bersama empat tersangka lainnya pada Rabu (1/8/2019) lalu. Namun Jefry berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar daerah.

Tersangka Jefry meminta kepada penyidik untuk diperiksa pada Senin (5/8/2019). Namun sayangnya, pada agenda pemeriksaan yang kedua Jefry kembali mangkir dengan alasan sidang paripurna.

Kejaksaan Negeri TTS lalu mengagendakan pemeriksaan ketiga pada Jumat (9/8/2019). Namun Jefry kembali mangkir dengan alasan sedang mengikuti sidang paripurna.

Berpeluang Masuk Skuad Utama? Lihat Dua Pemain Muda Persib Bandung Masuk Radar Robert Alberts

Kejari TTS, Fachrizal, SH sempat beberapa kali menghimbau kepada tersangka Jefry Unbanuek agar kooperatif dengan datang sendiri mengikuti pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun hal tersebut tidak diindahkan tersangka, Jefry Un Banunaek.

Akhirnya, Selasa (3/9/2019) pihak kejaksaan mengambil langkah tegas dengan menciduk tersangka usai sidang paripurna DPRD Propinsi NTT.

Tersangka dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin langsung kasi intel Kejati NTT sekira pukul 12.30 Wita di Kantor DPRD NTT.

Memakai setelan lengkap, Jefri Un nampak dikawal penyidik kejati yang mengenakan pakaian preman serta Kasi Penkum Abdul Hakim.

Dijemput dari Gedung DPRD, Jefri Un digiring melalui pintu samping kantor kejati NTT.
Untuk diketahui Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete tahun 2015. Pembangunan Embung yang menelan anggaran 756 juta tersebut terindikasi korupsi karena ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan pembayaran yang tidak susai fisik pekerjaan.

Aliran uang pembayaran pekerjaan Embung Mnele Lete diduga kuat masuk ke rekening milik tersangka Jefry Unbanuek.

Selain Jefry Un Banunaek, Kejaksaan Negeri TTS juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kadis PU Kabupaten TTS, Samuel Nggebu, Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Unbanuek.Keempat tersangka sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri TTS selama 20 hari kedepan di Rutan Soe.

Informasi yang dihimpun pos Kupang dari Kantor Kejaksaan Negeri TTS, diketahui Kepala Kejari TTS, Fachrizal, SH, Kasi Intel Kejari TTS, Mourist Kolobana dan Kasi Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad Selasa pagi sudah berangkat menuju Kupang guna melakukan penjemputan paksa tersangka Jefry Unbanuek.

Direncanakan usai diciduk, tersangka Jefry Unbanuek akan digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri TTS guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (*)

Tersangka Kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete, Jefry Un Banunaek

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved