Kedua orang itu adalah terdakwa Matthew dan Dean (DPO).
Kedua pelaku pun mengenalkan diri berasal dari Australia kepada para saksi.
"Saat berbincang beberapa saat terdakwa Matthew Richard Woods yang dibonceng Dean menarik tas saksi Soraya Dergham, lalu terdakwa kabur bersama Dean," beber Triarta dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Saksi Soraya Dergham tidak sempat melakukan perlawanan.
Saksi korban berusaha mengejar namun usahanya gagal.
Saksi Soraya pun menangis, kemudian ada orang lain yang membantu mengejar, yakni saksi I Wayan Sumertha Yasa alias Pak Sayuar.
I Wayan Sumertha mengejar kedua pelaku bersama beberapa orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba di Jalan Nelayan, I Wayan Sumertha melihat kedua pelaku.
Ia pun berteriak bahwa pelaku adalah jambret tas.
"Saat di Jalan Paping berbelok ke arah utara, kedua pelaku dicegat saksi Ahmad Riadin. Kedua pelaku jatuh dari sepeda motornya. Saksi I Wayan Sumertha melihat para pelaku telah diperiksa beberapa orang yang ikut mengejar untuk mencari tas yang dicuri. Tapi tidak ditemukan, dan pelaku pun dibiarkan pergi," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Saksi I Wayan Sumertha pun kembali ke Jalan Lingkar Nelayan menemui saksi korban.
Beberapa saat kemudian, saksi I Wayan Sumertha menerima pemberitahuan via HT, bahwa tas saksi korban telah ditemukan oleh saksi I Made Alit Widana di Jalan Paping.
Lalu saksi korban dibonceng saksi I Wayan Sumertha ke Jalan Paping.
Ternyata tas yang ditemukan di depan The Wina Homestay, jaraknya beberapa meter dari tempat para pelaku jatuh.
Setelah pergi, para pelaku memutar motor kembali menuju tempat mereka dicegat.