Untuk tahun ini, kata dia, bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tera digratiskan. Sedangkan untuk usaha industri dan usaha besar seperti SPBU atau swalayan, tetap dipungut biaya.
“Kalau tera untuk industri dan usaha besar seperti SPBU atau swalayan, tetap kami pungut biaya retribusinya. Itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang," ujar Frits.
Menurut Frids, tera sangat penting dilakukan untuk menjamin agar konsumen mendapatkan barang sesuai dengan ukuran nilai yang dikeluarkannya.
Belum lama ini, Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay, menemukan jika alat timbang daging di pak daging yang selisih beberapa ons. Hal ini jelas akan merugikan pembeli ketika membeli daging karena mendapat daging yang ukurannya tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan.
" Tera ini penting untuk menjamin konsumen mendapatkan ukuran barang sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Oleh sebab itu, tera ini wajib dilakukan setiap tahun," jelasnya.
Salah satu pedagang sembako yang melakukan tera ulang alat timbangnya, adalah Haji Bdduhmid. Ia mengaku senang karena tahun ini bisa mendapatkan pelayanan tera gratis. Di tahun-tahun sebelumnya, ia harus membayar biaya teras Rp. 25. 000 per alat daci.
"Kalau biasanya saya harus bayar 100 ribu untuk empat alat timbang saya, saat ini gratis. Makanya saat saya tahu ada pelayanan gratis, saya langsung datang," ujarnya.
Untuk diketahui, Diskoperindag Kabupaten TTS memiliki 5 tenaga tera dan dua orang yang telah mengantongi sertifikat untuk melakukan segel.
Sedangkan untuk melakukan pelayanan mobile, Diskoperindag juga telah memiliki mobil pelayanan khusus. Setelah pasar inpres SoE, Diskoperindag berencana keliling dari pasar ke pasar di TTS untuk melakukan pelayanan tera ulang gratis.
“Nanti, setiap alat ukur, takar dan timbang yang digunakan para pedagang di TTS, semuanya sudah dilakukan tera ulang,” ujar Frtis. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Nonton Videonya Di Sini: