Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi.
Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.
Macam-macam perilaku yang digolongkan dalam pelecehan seksual di kantor
Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat-e.
Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang.
Secara berulang meminta seseorang untuk bersosialisasi (tinggal, ikut pergi) di luar jam kantor walaupun orang yang diminta telah mengatakan tidak atau mengindikasikan ketidak tertarikannya.
Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks.
Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual.
Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
Di luar jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang berpengaruh pada lingkup kerja.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul https://pontianak.tribunnews.com/2018/07/25/5-artis-cantik-ini-pernah-alami-pelecehan-seksual-nomor-3-sampai-diculik?page=all