Buang Sampah di Wilayah Penfui Timur Dikenakan Denda Rp 500.000

Penulis: Edy Hayong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wabup Kupang, Jerry Manafe ketika memantau langsung sampah yang bertebaran di jalan kawasan Bukit Cinta, Desa Penfui Timur, Senin (5/8/2019)

Buang Sampah di Wilayah Penfui Timur Dikenakan Denda Rp 500.000

POS-KUPANG.COM I PENFUI--Ini peringatan buat warga darimanapun yang memiliki kebiasaan membuang sampah sembarangan. Untuk menjaga wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, dari masalah sampah, maka dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Kepala Desa yang mengatur denda Rp 500.000 bila kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala Desa Penfui Timur, Ekleopas Nome menyampaikan hal ini dalam dialog bersama antara warga Penfui Timur dengan Wabup Kupang, Jerry Manafe di kawasan Bukit Cinta, Jumat (9/8/2019).

Ekleopas Nome menjelaskan, persoalan sampah khusus di jalur jalan ke arah Bukit Cinta hingga Penghijauan, menjadi pemandangan rutin setiap hari. Ketika sudah dibersihkan, pada pagi hari berikutnya akan terlihat kembali tumpukan sampah berbagai jenis.

"Kami berterima kasih kepada Pak Wabup yang hadir berdialog langsung dengan warga yang tinggal di sekitar kawasan Bukit Cinta. Sesuai arahan wabup bahwa kita keluarkan aturan kepala desa, maka kami sudah konsepkan. Saya pastikan sebelum September sudah ada dan apabila belum ada maka warga silahkan keluarkan mosi tidak percaya kepada kepala desa," kata Ekleopas.

Dikatakannya, dalam peraturan kepala desa itu diatur denda bagi oknum yang membuang sampah sembarang dikenakan denda Rp 500.000. Uang itu kemudian diberikan 50 persen kepada yang menangkap pembuang sampah dan 50 persen ke kas desa.

Wabup Kupang, Jerry Manafe mengapresiasi positif terhadap langkah yang diambil kepala desa bersama warga Penfui Timur. Aturan itu segera dikeluarkan agar dijadikan rujukan bagi siapapun yang akan menangkap oknum pembuang sampah.

"Pokoknya siapa saja yang buang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Penfui Timur akan kena denda Rp 500.000. Ini aturan yang disepakati bersama warga," kata Jerry.

Wabup Jerry juga menyambut gembira atas insiatif warga setempat yang rela mengumpulkan iuran untuk angkut sampah. Warga menyiapkan satu buah sepeda motor sampah yang akan mengangkut sampah dari rumah ke rumah dan membuang di tempat pembuangan sementara.

"Saya kira ini terobosan pertama di Kabupaten Kupang yang dilakukan Desa Penfui Timur. Nanti kita lihat perkembangannya, jika jalan bagus maka kita bisa adakan tambah bisa dengan menggunakan dana desa," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang ini.

Turut mendampingi Wabup Kupang, Sekcam Kupang Tengah, Kepala Bagian Hukum, Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Ketua BPD bersama perangkat desa Penfui Timur.

Dalam acara dialog inipun, warga menyampaikan keluhan soal jalan rusak, listrik dan air bersih, persoalan sistem sonasi untuk penerimaan siswa baru, masalah kependudukan, tempat pemakaman umum.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di jalur jalan kawasan Bukit Cinta, Desa Penfui Timur. Dalam sidak bersama beberapa pejabat itu, ditemukan selain sampah rumah tangga juga sampah medis dan sisa-sisa makanan dari warung.

Wabup ketika tiba langsung dilaporkan bahwa sampah yang ada bukan saja sampah rumah tangga juga sampah medis juga sisa-sisa makanan (daging) diduga dari warung. Sampah yang ada dibiarkan berserakan di lokasi termasuk sampah plastik.

Wabup Jerry ketika itu geleng-geleng kepala dengan kondisi sampah yang ada. Wabup menilai bahwa sampah yang ada sebagian besar diduga dibuat oknum warga dari Kota Kupang.

Wabup Kupang, Jerry Manafe ketika berdialog dengan warga Penfui Timur di kawasan Bukit Cinta, Jumat (9/8/2019) (POS KUPANG/EDY HAYONG)

Sopir Angkot Simpan Sabu-sabu, Berdalih Tambah Stamina, Simak Pengakuannya

Baim Wong Bongkar saat Raffi Ahmad Minggat Tinggalkan Nagita Slavina, Gara-Gara Ayu Ting Ting?

Begini Ajakan Bupati Malaka Saat Jadikan Desa Sentra Pembangunan

Dengan adanya sampah medis dan sisa makanan maka ini dikondisikan untuk mengotori wilayah Kabupaten Kupang.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

 
 
 
 

Berita Terkini