Selain Saiful yang Tetipu Rp 600 Juta, Ada Juga Calon Taruna Akpol Nekat Ubah Nilai di Ijazah SMA

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain Saiful yang Tetipu Rp 600 Juta dari Pegawai MA gadungan, Ada Juga Calon Taruna Nekat Ubah Nilai di Ijazah SMA

Pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa intensif. Polisi yakin, korban aksi penipuan yang dilakukan Agus Paidi bukan hanya satu orang.

Innalillahi, Mantan Menteri Perindusrian Saleh Husin Ungkap KH Maimoen Zubair di Mata Grup Sinar Mas

Sosok Kuntilanak Tertangkap Cahaya Lilin Saat Pemadaman Listrik di Wilayah Jabodetabek, Merinding!

Renungan Kristen Selasa 6 Agustus Siapa Anda Tidak Penting, Allah Pakai Anda untuk Kepentingan-NYa

"Karena itu kami minta warga yang merasa menjadi korban penipuan Agus Paidi melapor ke Polrestabes Surabaya," imbaunya.

Sebelumnya, Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta, MRF (20), juga pernah nekat memalsukan nilai ijazah demi lolos dalam pendaftaran Akademi Polisi (Akpol). MRF memalsukan nilai beberapa nilai mata pelajaran di ijazah SMA, dengan memesan kepada kakak kelasnya.

 "Pelaku MRF hendak mendaftar di Akpol. Tapi saat seleksi administrasi, diketahui oleh tim verifikasi data di Biro SDM Polda Metro bahwa dokumennya palsu. Yaitu nilai pada ijazahnya," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) lalu seperti dikutip dari Tribunnews.com

 Pelaku diketahui, memiliki nilai beberapa mata pelajaran yang kurang dari persyaratan. Ia pun mengubah nilai pada ijazahnya dengan memalsukannya. "Seperti nilai matematikanya hanya 4 ia ubah menjadi 7. Lalu nilai biologi dari 5 menjadi 8," kata Argo.

 Sementara, persyaratan minimal nilai untuk Akpol tersebut rata-rata 7,0. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh kakak kelasnya, P yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 "P ini masih kami cari. Perannya sebagai pembuat ijazah palsu. Sedangkan, MRF yang statusnya sedang cuti kuliah, langsung kami coret namanya dari seleksi Akpol. Sementara belum kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.*

Artikel ini telah tayang di Grid.ID : Demi Masuk Akpol, Seorang Mahasiswa Nekat Ubah Nilai di Ijazah SMA  https://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/04/14/demi-masuk-akpol-seorang-mahasiswa-nekat-ubah-nilai-di-ijazah-sma

Berita Terkini