Kenal dari Facebook, 6 Remaja Perkosa Gadis 11 Tahun di Jabung, Kabupaten Malang (Erwin)
Nelayan Nodai Siswi SMP di Pantai
Nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan telah merenggut mahkota gadis belia yang masih berusia belasan tahun.
Agus Wahyudi (20) warga Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten timur, Kecamatan Ambunten ditangkap Polres Sumenep akibat dugaan perbuatannya dalam perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.
Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diduga mencabuli teman perempuannya berinisial RM (16) asal Dusun Pangbates Desa Sogian, Kecamatan Ambunten pada 25 Juni 2019 pukul 15.00 WIB lalu.
Agus Wahyudi, nelayan asal Sumenep yang merenggut mahkota siswi SMP. (Ali Hafidz Syahbana)
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan itu sesuai laporan Polisi Nomor : LP/89/VI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 27 Juni 2019.
"Tempat Kejadiannya di dalam kamar rumah milik Jasrul, asal Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep," kata Widiarti, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, berawal pada hari selasa 25 Juni 2019 pukul 12.30 WIB, korban RM ditelepon oleh pelaku Agus Wahyudi untuk diajak keluar berfoto-foto di Pantai Pasongsongan.
Setelah itu kata Widiarti, sekira pukul 13.00 WIB korban yang masih kelas 3 SMP bersama Dita Putri (adik korban) dijemput pelaku ke jalan raya dekat rumah korban.
Pantai Pasongsongan di Kabupaten Sumenep, Madura. (kh3zoorasawi.blogspot.com)
Kemudian, ketika sampai di Pantai Pasongsongan, korban dan teman-temannya bernarsis ria, berfoto-foto di lokasi tersebut.
"Kemudian sekira pukul 14.30 WIB korban dan adik korban tadi itu diajak oleh pelaku ke rumah temannya yang bernama Jasrul di TKP kejadian dengan modus alasan mau rujakan," paparnya.
Sekira pukul 15.00 WIB kata Widiarti, korban dipaksa dengan cara ditarik oleh pelaku untuk dibawa masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar tersebut, pelaku Agus Wahyudi melakukan persetubuhan kepada korban," terangnya.
Selanjutnya pada esok harinya, hari jumat tanggal 26 Juni 2019 lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dan keesokan hari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
"Barang buktinya ada kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana jeans panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru," katanya.
Sementara pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)