Spesialis Begal Ojek Didor Polisi karena Tak Kapok Keluar Masuk Penjara
Tumyati meringis kesakitan saat dipamerkan di dalam press rilis di Polres Pasuruan, Senin (5/8/2019) pagi. Kakinya terluka dan jalannya pun sempoyong
POS KUPANG.COM -- Tumyati meringis kesakitan saat dipamerkan di dalam press rilis di Polres Pasuruan, Senin (5/8/2019) pagi. Kakinya terluka dan jalannya pun sempoyongan.
Kondisinya itu karena kaki kirinya baru saja terkena tembakan peluru dari pihak kepolisian.
Tumyati kembali harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam kasus pembegalan.
Padahal, pria yang berstatus duda ini baru saja menghirup udara bebas Juli setelah Lebaran.
Ia merupakan pelaku kejahatan kambuhan yang selama ini menjadi buronan kepolisian.
Dari catatan kepolisian, Tumyati dua kali mendekam di penjara.
Pertama, kasus pencurian dengan pemberatan di Malang dan divonis 1 tahun 4 bulan.
Kedua kasus penggelapan, yang juga sama-sama di Malang dan divonis selama 2 tahun.
Di Polres Pasuruan, ia terjerat kasus pembegalan.
• 29 Orang Tewas dalam Penembakan di Texas dan Ohio, 0 Penembakan Paling Mematikan di Amerija Serikat
Ia tercatat dua kali melalukan pembegalan di Pasuruan.
Lokasi kejadiannya berbeda, tapi korbannya pun sama, yakni sama-sama tukang ojek.
Pertama, tukang ojek online dan satunya lagi tukang ojek konvensional.
"Yang bersangkutan (Tumyati) terkenal sadis. Ia tidak segan melukai korbannya. Ia bahkan, tak merasa kapok di penjara. Seakan penjara bukan menjadikannya untuk tobat dan berhenti melakukan kejahatan," kata Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono.
Wakapolres menjelaskan, dari dua korbannya, tersangka berhasil membawa kabur dua sepeda motor.
Aksi pertama, ia berhasil membawa kabur sepeda tukang ojek online, dan korbannya bernama Agus.
Ia menjual sepeda motor Agus senilai Rp 1,8 juta.