POS KUPANG.COM -Keluarga korban pembunuhan satu keluarga sambut baik vonis hukuman mati terhadap terpidana Haris Simamora (23) oleh Majelis Hakim, saat sidang putusan di PN Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Harry Ari Sandigo alias Haris Simamora (23) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Terpidana hukuman mati itu terbukti bersalah sesuai pasal 340 KUHpidana dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana itu dilakukan terhadap satu keluarga dan melakukan pencurian benda milik korban dalam keadaan memberatkan.
• Anak Mendadak Takut Sekolah, Ternyata Sudah Enam Kali Dinodai Guru Olahraga
• Diminta Tolong Jaga Warung Malah Dagangan Dirampok Sama yang Jaga, Simak Kronologinya
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto, saat sidang vonis di PN Bekasi.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Harris membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Sementara kedua anak mereka yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
• Pemain Asing Kalah skor Febri Hariyadi,Simak Daftar Top Skor Persib Maung Bandung di Liga 1 2019
Atas vonis hukuman mati tersebut, keluarga korban mengaku lega dan puas atas putusan Majelis Hakim.
"Kita lega dan itu memang yang kita inginkan," kata Farel Nainggolan, keluarga korban Daperum Nainggolan, usai persidangan, Rabu (31/7/2019).
Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut.
"Kita ucapkan terima kasih, karena itulah hukuman yang setimpal. Terdakwa ini telah bunuh satu keluarga, hilangkan dua generasi sekaligus," ucapnya.
Farel Nainggolan mengatakan, keluarga korban akan terus mengawal sidang hingga ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
"Kita kawal terus pengadilan ini. Jangan sampai ada keringanan yang didapatkan oleh Haris. Harus hukuman mati sampai inkrah nanti," ucapnya.
Sebelumnya, sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB, sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto SH.
Sedangkan hakim anggota yakni Muhammad Anshar Majid dan Syofia Marlianti Tambunan SH MH.
Hakim Ketua Djuyamto SH membacakan pokok-pokok utama dalam pembacaan putusan atau vonis.
Mulai dari kronologis kejadian, fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan. Terakhir berdasarkan fakta-fakta di lapangan, dan persidangan.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Terdakwa diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto.
Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa Haris tetap berada di tahanan.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti mobil Nisan Xtrail, kunci mobil Nisan Xtrail, empat unit handphone agar dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Sebelum menutup persidangan, hakim ketua membacakan doa.
Sidang ditutup dengan menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding. Untuk itu sidang ini diakhiri," kata Hakim Ketua Djuyamto. (*)