Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati, Begini Kata keluarga

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019) hari ini.

Hakim Ketua Djuyamto SH membacakan pokok-pokok utama dalam pembacaan putusan atau vonis.

Mulai dari kronologis kejadian, fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan. Terakhir berdasarkan fakta-fakta di lapangan, dan persidangan.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Terdakwa diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto.

Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa Haris tetap berada di tahanan.

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti mobil Nisan Xtrail, kunci mobil Nisan Xtrail, empat unit handphone agar dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua membacakan doa.

Sidang ditutup dengan menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding. Untuk itu sidang ini diakhiri," kata Hakim Ketua Djuyamto. (*)

Berita Terkini