Sebelum digiring dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTS ke Rutan Soe, Samuel lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan perawat RSUD Soe di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTS.
Selain menahan tersangka Samuel, Jaksa Kejaksaan Negeri TTS juga menahan dua tersangka lainnya atas nama Timotius Tapatap selaku pengawas pekerjaan dan Yohanes Fanggidae yang merupakan direktur CV Belindo Karya. (*)