VIDEO: Mahasiswa Sumba Barat Datangi DPRD NTT

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi, mengatakan, pemerintah mengharapkan bahwa keputusan itu tidak boleh membuat masalah.

"Pemerintah provinsi hingga kepala desa harus bisa memberi kenyamanan," kata Linus.

Dikatakannya, berdasarkan kajian yang dikakukan secara terpadu, Karang Indah itu masuk dalam wilayah SBD. Meski demikian, hak-hak kepemilikan atas tanah itu tidak akan hilang sesuai hak administrasi.

"Sesuai fakta di lapangan batas langsung ditetapkan,tapi tidak menghilangkan hak masyarakat. Apa yang diputuskan gubernur itu bersifat final dan mengikat, agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. Pemerintah tidak mau menggantung masalah," kata Linus. (POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Nonton Videonya Di Sini:

Berita Terkini