Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)