Sopir Bemo di Kota Kupang Cabuli Siswi SMA
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur di Kota Kupang seolah tak berhenti, Rabu (24/7/2019).
Terbaru, seorang sopir bemo (angkutan kota) bernama Silvester Taneo (20) mencabuli seorang siswi SMA berinisial MIN (17).
Antara korban dan pelaku, memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 10 Juli 2019.
Ternyata, korban dikabarkan tinggal di kosan milik Silvester Taneo di Jln Salak Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Rabu siang.
"Korban sebelumnya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtua lalu dilaporkan hilang di Mapolres Kupang Kota, ternyata korban tinggal di kosan milik pelaku," katanya.
• Dibeli Jokowi, Idil Relakan Sapi Kesayangannya Dijual untuk Kurban
Bripka Bregitha menjelaskan, pihak keluarga yang khawatir akan keadaan dan keberadaan korban terus berusaha mencari korban dengan bertanya kepada banyak orang termasuk teman sekolah korban.
Kerja keras pihak keluarga berbuat hasil, berdasarkan informasi dari rekan sekolah korban, pihak keluarga mengetahui keberadaan korban dan meminta korban untuk pulang.
"Kebetulan ada teman sekolah korban tinggal dekat kosan pelaku, lalu memberi tahu keluarga korban," jelasnya.
Korban yang duduk di bangku SMA kelas XII di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Kupang ini lalu diantar pelaku ke rumahnya pada 23 Juli 2019.
• Siswa Tewas Seusai Orientasi, Kepala SMA Taruna Indonesia Diperiksa Polisi, Begini Kisahnya
Sesampainya di rumah, korban dan pelaku diinterogasi oleh pihak keluarga dan mengaku telah berhubungan badan layaknya pasangan suami istri di kosan pelaku.
Pencabulan yang dilakukan terhadap korban tidak dilakukan sekali, namun beberapa kali sejak korban meninggalkan rumah dan tinggal di kosan pelaku.
Tak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Korban telah dimintai keterangan dan menjalani visum.
Sementara itu, pelaku pencabulan telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.
"Korban dan pelaku bersama pihak keluarga langsung datang untuk melaporkan kasus itu," katanya.(*)
Kasus sopir bemo cabuli siswi SD di Kota Kupang, polisi masih lengkapi petunjuk jaksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Kupang Kota masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencabulan sopir bemo terhadap siswi SD di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2019).
• BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kupang Ditahan Polisi
Berkas tahap satu kasus tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi pada Senin (4/4/2019).
"Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa," kata Bripka Bregitha.
Dikatakannya, terdapat penambahan saksi dalam kasus pencabulan itu. Saksi ini berada di dalam angkot yang dikemudikan oleh tersangka, Marten Alfi alias Ten (22) saat membawa korban.
• Paulus Soliwoa Berterima Kasih Atas Dukungan Keluarga dan Masyarakat Ngada
Saksi tersebut masih dibawah umur dan bersekolah di Kabupaten TTS, saat kejadian ia sedang berlibur di Kupang dan mengisi waktu liburan itu dengan menjadi konjak (kondektur) di angkot yang dikemudikan oleh pelaku.
"Saat korban dibawa lari menggunakan bemo dia (saksi) ada juga. Jadi kami sudah panggil dan ambil keterangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang sudah di dalam sel," ungkap Iptu Bobby.
Pelaku ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang. Saat itu ibu korban, FN datang bersama korban, Ketua RT setempat, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.
Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.
Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, YN (12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.
Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kost milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.
Kepada POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang, Yuntri mengaku dipaksa oleh Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa untuk menginap di kost miliknya yang terletak di Labat, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Tak hanya itu, lelaki asal Soe itu juga memaksa bocah SD itu untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sepanjang Rabu malam hingga Kamis pagi.
"Dia paksa kami ke kostnya jam sepuluh malam (pukul 22.00 Wita), saat saya minta pulang, dia langsung tutup pintu. Malam itu dia paksa kami "main", sepanjang malam sampai pagi dia paksa harus berhubungan tiga kali," katanya.
YN menceritakan, awalnya ia menumpang bemo Eminem yang dikemudikan oleh pelaku Ten itu dari Terminal Oebufu pada Rabu sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu ia mengaku akan menuju rumah teman sekolahnya di Maulafa untuk mengerjakan tugas.
Namun, ternyata rencana itu batal karena teman sekolahnya yang lain batal untuk ke tempat tersebut.
Ia kemudian diajak oleh Ten untuk "berputar-putar" menggunakan bemo tersebut hingga pukul 22.00 Wita.
Ketika ia meminta untuk diantar kembali ke rumahnya di bilangan Tofa, Ten malah memaksa untuk membawanya ke kost miliknya di daerah Labat.
"Dia son (tidak) mau berhenti dan antar pulang be (saya) malah paksa harus ke kostnya di Labat," cerita bocah SD itu.
Di dalam kost itu, YN mengaku kembali meminta diantar pulang, namun lagi lagi Ten bersikeras agar ia menginap di tempat itu. Yuntri pun tak dapat melawan karena Ten mengunci pintu dari dalam.
Saat malam itu, YN dipaksa untuk berhubungan dengannya sebanyak tiga kali.
"Pertama dia paksa be (saya) waktu abis makan, terus tengah malam dia paksa lagi untuk main, terus hampir pagi dia bangun paksa lagi. Waktu main pertama, dia alas pake jaketnya, ada darah waktu itu," ujar YN.
Paginya, ketika YN meminta untuk diantarkan pulang, Ten berkilah akan mengantarkannya usai berputar-putar mencari penumpang dahulu. Ia mengatakan, Ten menjanjikan akan menurunkan ia pada saat siang hari.
Ten yang ditanya sebelumnya oleh POS-KUPANG.COM mengaku kalau ia tidak mengetahui kalau bocah itu merupakan anak Sekolah Dasar. Ia mengaku diberitahu bahwa Yuntri merupakan siswa SMA.
Ia mengatakan bahwa YN sempat ia anjurkan untuk pulang tetapi tidak mau. Alasannya YN takut pada orang tuanya
Saat ini, ibu korban, berinisial FN bersama keluarga dan Ketua RT Kelurahan Maulafa telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang.
Ibu korban mengaku sedih dengan kejadian yang menimpa anaknya pertamanya itu, pasalnya anak yang baru berusia 12 tahun itu harus mengalami kejadian berat seperti ini.
Sebelumnya diberitakan bahwa YN (12), siswi SD Kota Kupang pada Kamis (31/1/2019) siang ditemukan oleh keluarga dalam bemo angkutan kota Eminem jurusan Kupang - Tofa.
YN ditemukan sedang dalam angkutan ketika bemo tersebut melintasi jalan Soeharto persis di depan Pasar Kasih Naikoten Kupang sekira pukul 10.30 Wita.
Keluarga yang telah mencari keberadaan YN sejak Rabu (30/1/2019) sore itu, kemudian langsung menahan bemo angkutan kota tersebut. Ketua RT setempat, Tertius Lutu (43) yang juga ikut dalam pencarian itu langsung mencabut kunci kontak bemo dan menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Ichsan Djawa, SH.
Pengakuan YN kepada POS-KUPANG.COM di dalam bemo itu, ia telah mengikuti sopir bemo yang telah ia kenal selama sebulan itu sejak Rabu sore.
Saat itu, ia mengaku menumpang bemo tersebut menuju rumah teman sekolahnya untuk mengerjakan tugas sekolah. Namun, karena salah seorang rekannya batal untuk pergi bersama, maka ia memilih menumpang bemo itu.
YN merupakan siswa kelas VI SD yang tinggal di Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
YN juga mengatakan jika dirinya dibawa Ten alias Marten Alfi (23), sopir bemo itu untuk menginap di Kostnya di daerah Labat, Kecamatan Kota Raja. Setelah itu, mereka kemudian berjalan jalan menggunakan bemo itu.
Keluarga kemudian bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Ketua RT melaporkan kejadian itu di Polres Kupang Kota.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Berkas Kasus Dugaan Sopir Bemo Cabuli Siswi SD di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap satu berkas dugaan pencabulan sopir bemo terhadap siswi SD di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA, Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya Senin (11/3/2019), mengatakan, berkas tahap satu perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
• Ayah Cabul Anak Kandung di Malaka Sudah Tersangka
• Saat Ditangkap, DPO Kasus Cabul Anak Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Diberitakan sebelumnya, Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang. (*)