"Kebetulan ada teman sekolah korban tinggal dekat kosan pelaku, lalu memberi tahu keluarga korban," jelasnya.
Korban yang duduk di bangku SMA kelas XII di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Kupang ini lalu diantar pelaku ke rumahnya pada 23 Juli 2019.
Sesampainya di rumah, korban dan pelaku diinterogasi oleh pihak keluarga dan mengaku telah berhubungan badan layaknya pasangan suami istri di kosan pelaku.
Pencabulan yang dilakukan terhadap korban tidak dilakukan sekali, namun beberapa kali sejak korban meninggalkan rumah dan tinggal di kosan pelaku.
• Prabowo Ajak Megawati Bersamanya Bertemu Presiden Jokowi
Tak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Korban telah dimintai keterangan dan menjalani visum.
Sementara itu, pelaku pencabulan telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.
"Korban dan pelaku bersama pihak keluarga langsung datang untuk melaporkan kasus itu," katanya.(*)