BREAKING NEWS: Cabuli Siswi SMA, Sopir Bemo di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Gecio Viana
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Cabuli Siswi SMA, Sopir Bemo di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang sopir bemo (angkutan kota) di Kota Kupang diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Pelaku yang bernama Silvester Taneo (20) mencabuli seorang siswi SMA berinisial MIN (17) di kosan miliknya di Jln Salak Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Rabu (24/7/2019) siang, korban yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ternyata tinggal bersama pelaku.

Korban dicabuli beberapa kali selama tinggal di kosan tersebut.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lana 15 tahun kurungan penjara," tegas Bripka Bregitha.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir bemo (angkutan kota) bernama Silvester Taneo (20) mencabuli seorang siswi SMA berinisial MIN (17).

Surya Paloh Sebut Partainya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Antara korban dan pelaku, memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 10 Juli 2019.

Ternyata, korban dikabarkan tinggal di kosan milik Silvester Taneo di Jln Salak Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Rabu siang.

Anulir Heri Gani KPU Ende Diadukan Ke Bawaslu

"Korban sebelumnya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtua lalu dilaporkan hilang di Mapolres Kupang Kota, ternyata korban tinggal di kosan milik pelaku," katanya.

Bripka Bregitha menjelaskan, pihak keluarga yang khawatir akan keadaan dan keberadaan korban terus berusaha mencari korban dengan bertanya kepada banyak orang termasuk teman sekolah korban.

Kerja keras pihak keluarga berbuat hasil, berdasarkan informasi dari rekan sekolah korban, pihak keluarga mengetahui keberadaan korban dan meminta korban untuk pulang.

Ini Penjelasan Prabowo Seusai Bertemu Megawati

"Kebetulan ada teman sekolah korban tinggal dekat kosan pelaku, lalu memberi tahu keluarga korban," jelasnya.

Korban yang duduk di bangku SMA kelas XII di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Kupang ini lalu diantar pelaku ke rumahnya pada 23 Juli 2019.

Sesampainya di rumah, korban dan pelaku diinterogasi oleh pihak keluarga dan mengaku telah berhubungan badan layaknya pasangan suami istri di kosan pelaku.

Pencabulan yang dilakukan terhadap korban tidak dilakukan sekali, namun beberapa kali sejak korban meninggalkan rumah dan tinggal di kosan pelaku.

Prabowo Ajak Megawati Bersamanya Bertemu Presiden Jokowi

Tak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

Korban telah dimintai keterangan dan menjalani visum.

Sementara itu, pelaku pencabulan telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.

"Korban dan pelaku bersama pihak keluarga langsung datang untuk melaporkan kasus itu," katanya.(*)

Berita Terkini