Tersangka dibekuk dikediaman orang tuanya di daerah Kapan pada Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor yang dibeli dengan menggunakan uang curian.
Saat diinterogasi, diketahui jika uang curian tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya.
"Tersangka sudah dijemput langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Jember, Iptu Ainur Rofiq, SH bersama anggota untuk dibawa ke Polres Jember guna diproses secara hukum," pungkasnya. (*)