DPO Kasus Pencurian Di Jember Ditangkap Tim Buser Polres TTS di Kapan

Penulis: Dion Kota
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anto (jeket merah) tersangka kasus pencurian uang senilai 70 juta diamankan tim Buser Polres TTS di Kapan, TTS

DPO Kasus Pencurian Di Jember Ditangkap Tim Buser Polres TTS di Kapan

Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM | SOE- DPO kasus pencurian uang senilai 70 juta di Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, Anto Evekianus Bria akhirnya berhasil ditangkap tim Buser Polres TTS dibawah pimpinan Bripka Yanres Tlonaen di daerah Kapan, Mollo Utara.

Anto menjadi DPO sejak Maret lalu usai melakukan aksi pencurian uang senilai 70 juta di Jember.

Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS., SIK yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH, Selasa (23/7/2019) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan DPO kasus pencurian tersebut.

Diceritakannya, tersangka Anto nekat mencuri uang perusahaan dimana ia bekerja senilai 70 juta pada 25 Maret 2019 lalu.

Kasus ini bermula ketika Anton yang bekerja sebagai pengemudi mobil Sales penjualan barang-barang plastik di Jember pulang usai melakukan penagihan.

Dalam perjalan pulang usai menagih uang hasil penjualan barang plastik senilai 70 juta, tersangka bersama seorang salesman, Kholik memutuskan untuk beristrahat sejenak di salah satu kos.

Sekitar pukul 15.00 WITA, karena merasa lapar, saksi Kholik pamit kepada tersangka untuk mencari makan di warung dekat penginapan mereka.

Panik Luar Biasa, Sepeda Motor Terbakar di SPBU Waipare, Maumere

Saat saksi Kholik keluar, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur membawa uang hasil penjualan barang-barang plastik senilai 70 juta.

"Tersangka ini diketahui sudah beberapa tahun bekerja sebagai supir di perusahaan distributor penjualan barang-barang plastik. Saat pulang usai menagih uang hasil penjualan plastik, tersangka bukannya menyerahkan uang kepada bosnya tetapi justru membawa kabut uangnya," ungkap Jamari.

Saat saksi Kholik pulang kembali ke kos usai makan di warung, lanjut Jamari, saksi tidak menemukan tersangka dan uang hasil penagihan di dalam kamar kos yang disewa.

Saksi lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada bosnya yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Jember.

Manajemen Ungkap Penyebab RSUD SoE Turun Kelas Karena Kesalahan Entri Data

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika tersangka sudah berada di Kapan, tepatnya di rumah orang tuanya.

Selanjutnya Polres Jember berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres TTS untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini