POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman mengatakan sampai semester pertama tahun 2019 ini masih sedikit Wajib Pajak/PPAT yang mengajukan permohonan validasi ke KPP.
"Dari rata-rata 170an transaksi pengalihan tanah yang dilaporkan PPAT setiap bulannya, kurang dari lima persen yang telah mengajukan permohonan (validasi) ke KPP Kupang. Mungkin karena ketidaktahuan (PPAT). Selama ini PPAT yang telah membayarkan pajaknya, langsung datang ke BPN tanpa mengajukan permohonan validasi dulu ke KPP. Ada pula kejadian PPAT yang langsung datang ke BPN baru kemudian membayarkan pajaknya," ujar Moch Luqman pada acara sosialisasi kepada Notaris PPAT se-kota Kupang tentang PP 34 Tahun 2016 dan Perdirjen Pajak nomor 26 tahun 2018.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, melalui rilis yang diterima, Senin (16/7/2019) menjelaskan prosedur yang seharusnya.
• Ini Dua Grand Strategi Bank NTT Jadi Rumah Perbendaharaan
• 80 Karyawan Baru Kopdit Swasti Sari Kerja Sesuai Regulasi
"Peran KPP dalam proses legalisasi dokumen pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut tidak boleh dilompati" ujarnya.
Mekanisme yang selama ini terjadi harus segera dibenahi. Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan tanah dan atau bangunan harus terlebih dahulu membayar PPh final atas pengalihan tersebut.
Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, mereka harus melakukan permohonan penelitian formal ke KPP. Kemudian setelah menerima Surat Keterangan Penelitian Formal tersebut barulah mereka datang ke Kantor BPN.
Esra juga menjamin bahwa KPP Pratama Kupang akan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah.
"Sepanjang semua persyaratan terpenuhi pelayanan Pelayanan Permohonan Penelitian Formal itu akan diselesaikan pada hari yang sama," katanya.
• Mau Beli Tiket Kapal Pelni? Pesan Online Agar Tidak Perlu Antri di Kantor Pelni
Semua persyaratan yang diperlukan, lanjut Ezra, juga sudah tersedia di dalam FAQs seputar Layanan Informasi Perpajakan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
"Dengan begitu tidak akan ada alasan lagi bahwa Permohonan Penelitian Formal akan menghambat proses pengalihan tersebut," jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang, Thomas More menyambut positif pemberlakuan prosedur yang sesuai dengan aturan tersebut. "Kita semua harus mematuhi apa yang disebutkan dalam peraturan, dan tidak ada tawar menawar," tuturnya.
Ia juga menginstruksikan prosedur tersebut sudah harus diterapkan mulai hari Senin, tanggal 22 Juli 2019 mendatang. Harapannya dokumen hukum yang terbit nantinya sudah sesuai aturan dan tidak ada prosedur yang disalahi di dalamnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)