6. Mendapat imbalan Rp 8 Juta
Sedang perekrut para TKW ini dijanjikan akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 8 juta untuk setiap TKW yang diberangkatkan ke Malaysia.
"Menurut keterangan Ristiana, satu Calon TKI yang dikirim akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta, entah dari Farida seperti apa nanti lebih detailnya kami akan serahkan ke Polda dan nanti akan dikoordinasikan demi pemulangan mereka ke Sumba," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi saat mendampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, Rabu (3/7/2019).
7. Laporan dari GMKI Cabang Kupang
Polres Kupang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 31 TKW ke Malaysia Rabu (3/7/2019).
Mereka diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Perwira No 16 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Para TKW yang berasal dari Sumba dan Rote ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Kasus ini terungkap setelah Ketua GMKI Cabang Kupang, Ferdinan U T Hambadima melaporkan ke kepolisian.
8. Dua TKW melarikan diri
Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, awalnya polisi mendapatkan laporan dari Ketua GMKI Cabang Kupang tentang adanya dua calon TKI yang melarikan diri dari tempat penampungan.
Kedua orang itu yakni Lapse Dorita Maramba Meha dan Orvin Tatu Rija yang melarikan diri pada Selasa (2/7/2019) malam dan saat itu pihaknya berhasil bertemu dan bersama mereka melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari dua calon yang berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan bahwa dokumen mereka telah dipalsukan oleh pihak perekrut.
Keduanya langsung dimintai keterangan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Kota dan pada Rabu (3/7/2019) pukul 09.00 Wita, kata Iptu Bobby dilakukan penggeledahan di tempat penampungan tersebut.
9. Ditangani Polda NTT
Kasus terungkapnya TKW yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini ditangani oleh Polda NTT.