3. Polisi amankan Kepala Cabang PT BMA
Polisi juga mengaman Kepala Cabang PT Bukit Mayak Asri Cabang Kupang, Ristiana Iswati dan dua rekannya Yanto dan Vita.
Perekrutan para TKW ini dilakuan Farida Muhammad dengan petugas lapangan Agus dan Yeremias.
4. Hendak diberangkatkan ke Malaysia
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kupang Kota, para TKW ini akan diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi pembantu rumah tangga.
Padahal, sebelumnya mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai cleaning servis di Malaysia.
5. Dokumen Diduga Dipalsukan
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, para TKW asal Sumba ini rata-rata dipalsukan dokumentasinya.
Seperti umur yang diubah menjadi usia 22 tahun.
Para calon TKI rata-rata memiliki dokumen yang diduga telah dipalsukan perekrut lapangan.
Dari puluhan calon TKI itu, pihak kepolisian mengindentifikasi 6 calon TKW yang identitasnya dipalsukan oleh pihak perekrut lapangan di Kabupaten Sumba Timur.
Identitas yang diubah yakni tahun kelahiran mereka yang tertera di E-KTP telah diubah dan tidak sesuai dengan akta kelahiran serta ijazah mereka.
Keenam calon TKW tersebut diantaranya, Lapse Dorita Maramba Meha berusia 19 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun, Jeni Yaku Danga yang berusia 20 tahun namun usia dipalsukan menjadi 22 tahun.
Selain itu, Marlin Loda Wahang usia 19 tahun dipalsukan menjadi 22 tahun, Maria Kareri Hara asal Makaminggit yang berusia 19 tahun dipalsukan menjadi 21 tahun, Orvin Tatu Rija berusia 20 tahun namun dipalsukan menjadi 22 tahun serta Herlince Tamu Ina berusia 20 tahun namun dipalsukan berusia 22 tahun.
Keenam gadis asal Kabupaten Sumba Timur ini baru menamatkan pendidikan SMA dan direkrut Agus dan Frida Muhammad.