Wayan menyampaikan, jika menemukan ada oknum Nakertrans "masuk" angin dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditangani maka tidak sungkan-sungkan untuk memecat pihak terkait, karena dianggap telah meremehkan dan merendahkan integritas Nakertrans.
"Kami berjanji , akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu secepatnya," pungkas Wayan.
Sementara itu, Serly selaku mediator pengawasan Nakertrans Provinsi NTT yang menangani langsung persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama ( IMB ) menyampaikan bahwa mereka akan bekerja lebih cepat demi menyelesaikan persoalan PHK yang dilakukan oleh Pihak perusahaan.
Nakertrans Provinsi NTT tetap berupaya untuk memaksimalkan setiap hasil laporan pihak korban di kantor, tapi untuk kasus yang disuarakan oleh PMII Kupang sudah sampai pada tahap penyelesaian. Karena telah dilakukan upaya mediasi ke 4.
Hal senada ditambah kan oleh Victor Addu selaku tenaga pengawas Nakertrans provinsi NTT. Viktor menjelaskan bahwa kasus tersebut disarankan ke pihak korban agar melengkapi segala berkas seperti absensi jam kerja lembur dan SK pengangkatan menjadi karyawan.
Hal ini dilakukan agar pihak Nakertrans Provinsi NTT bisa memutuskan persoalan ini tanpa adanya pihak yang dirugikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)