Dugaan Korupsi Mark Up Pembayaran Listrik Di Kantor Pos Ende Menguat

Penulis: Romualdus Pius
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh, S.H

Menurut Abdon indikasi penggelembungan nyata terjadi karena kalau hanya untuk biaya administrasi hanya Rp 2.500,00 dan itu sudah biasa namun yang terjadi angkanya mencapai puluhan juta setiap bulan dan setelah ditotal mencapai miliaran rupiah.

Abdon mengatakan bahwa berdasarkan konfirmasi dengan pihak PT PLN Ende menyatakan bahwa PT PLN tidak menerima uang tunai yang disetor oleh PDAM Ende dan mereka melalui pihak ketiga dalam hal ini Kantor Pos dan Giro Cabang Ende.

Plt Dirut PDAM Ende, Kosmas Nyo yang dikonfirmasi Pos Kupang mengatakan pihaknya tidak mau berbicara banyak karena kasusnya telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Ende.

“Biar penegak hukum yang menyelesaikan kasusnya karena memang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende,” kata Kosmas sambil berlalu meninggalkan Pos Kupang karena yang bersangkutan sedang mendampingi Plt Bupati Ende, Drs Djafar Achmad yang hendak meninggalkan Kantor BPS Ende usai peletakan batu pertama. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Berita Terkini