Dugaan Korupsi Mark Up Pembayaran Listrik Di Kantor Pos Ende Menguat
POS-KUPANG.COM|ENDE---Indikasi dugaan mark up (penggelembungan-red) pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Cabang Ende semakin menguat.
Hal ini membuat pihak Kejaksaan Negeri Ende yang menyelidiki kasus tersebut melimpahkan kasus dari yang sebelumnya oleh pihak intel dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH M.Hum mengatakan hal itu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh, Senin (24/6/2019) di Ende.
Abdon mengatakan bahwa terkait dengan dugaan mark up pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Ende sebelumnya sempat melakukan expose kasus dan dari hasil expose ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi sehingga dengan demikian kasusnya dilimpahkan dari intel ke pidana khusus.
• Setelah Berhubungan Seks dengan Pria yang Dikenal di Tinder, Seorang Wanita Lapor Polisi
• Dua Desa di Kabupaten Kupang Jadi Titik Pelaksanaan TMMD ke 105
• BERITA POPULER: Kolektor Buru Koin 1000 Kelapa Sawit, Pertengakaran Ussy & Andhika & Jisoo Blackpink
“Semua kasus yang masuk ke kejaksaan sebelumnya dilakukan expose dan apabila ditemukan adanya indikasi korupsi maka akan dilimpahkan dari intel ke pidsus dan kalau dari hasil expose tidak ditemukan adanya indikasi korupsi maka kasusnya dihentikan begitpun dengan kasus dugaan mark up rekening listrik milik PDAM Ende oleh Kantor Pos karena ditemukan adanya indikasi korupsi maka kasusnya ditingkatkan atau dilimpahkan dari intel ke Pidsus,”kata Abdon.
Abdon mengatakan dalam kasus itu pihaknya telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik itu pihak PDAM Ende juga PT PLN dan juga pihak dari Pos Ende,”kata Abdon.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Ende mengusut dugaaan mark up (penggelembungan-red) pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende di Kantor Pos dan Giro Cabang Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH M.Hum yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Kamis (13/6/2019) di Ende.
• Koperasi Jangan Hanya Fokus Simpan Pinjam tapi Bergerak juga pada Sektor RIil
• Koperasi Jangan Hanya Fokus Simpan Pinjam tapi Bergerak juga pada Sektor RIil
• Calon Mahasiswa Paling Imut, Bertubuh Mungil di PNK Sita Perhatian Direktur dan Para Dosen
Abdon Toh mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Ende menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Cabang Ende yang dilakukan sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.
“Angka pastinya masih dalam proses lidik namun demikian berdasarkan temuan oleh pihak Kejari Ende menemukan fakta ada proses penggelembungan pembayaran dana milik PDAM Ende yang dimulai sejak tahun 2015 hingga Juni 2017 yang rata-rata setiap bulan mencapai puluhan juta sehingga dengan demikian nilai penggelembungan mencapai miliran rupiah,”kata Abdon Toh.
Abdon mengatakan bahwa untuk kepentingan pengembangan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Ende telah meminta keterangan dari pihak PDAM Ende dan juga PT PLN.
“Dalam kasus ini yang dirugikan adalah pihak PDAM Ende karena mereka membayar lebih besar dari jumlah tagihan yang semestinya mereka bayar,”kata Abdon.
Adapun proses penggelembungan terjadi yakni PT Pos Cabang Ende mengeluarkan rekening listrik yang dikeluarkan dari PT PLN kepada PDAM Ende namun demikian jumlah rekening yang dibayarkan oleh PDAM jauh lebih besar dari yang seharusnya dibayar oleh PDAM Ende dan itu terjadi terus menerus setiap bulan selama 2,5 tahun dari tahun 2015 hingga Juni 2017.
• Calon Mahasiswa Paling Imut, Bertubuh Mungil di PNK Sita Perhatian Direktur dan Para Dosen
• Calon Mahasiswa Paling Imut, Bertubuh Mungil di PNK Sita Perhatian Direktur dan Para Dosen
• Ini Pesan Kadis Parekraf NTT kepada Tim Kesenian Sabu Raijua yang ke Norwegia
Abdon mencontohkan pada Bulan Januari 2015 PDAM Ende diharuskan membayar rekening listrik sebesar Rp 190 Juta padahal tagihan yang sebenarnya Rp 130 Juta dengan demikian PDAM Ende mengalami kerugian sebesar Rp 60 Juta.
Abdon mengatakan pihaknya segera meminta keterangan dari PT Pos dan Giro Cabang Ende namun mereka belum memenuhi panggilan dan berjanji pekan depan untuk datang memenuhi panggilan.
Menurut Abdon indikasi penggelembungan nyata terjadi karena kalau hanya untuk biaya administrasi hanya Rp 2.500,00 dan itu sudah biasa namun yang terjadi angkanya mencapai puluhan juta setiap bulan dan setelah ditotal mencapai miliaran rupiah.
Abdon mengatakan bahwa berdasarkan konfirmasi dengan pihak PT PLN Ende menyatakan bahwa PT PLN tidak menerima uang tunai yang disetor oleh PDAM Ende dan mereka melalui pihak ketiga dalam hal ini Kantor Pos dan Giro Cabang Ende.
Plt Dirut PDAM Ende, Kosmas Nyo yang dikonfirmasi Pos Kupang mengatakan pihaknya tidak mau berbicara banyak karena kasusnya telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Ende.
“Biar penegak hukum yang menyelesaikan kasusnya karena memang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende,” kata Kosmas sambil berlalu meninggalkan Pos Kupang karena yang bersangkutan sedang mendampingi Plt Bupati Ende, Drs Djafar Achmad yang hendak meninggalkan Kantor BPS Ende usai peletakan batu pertama. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)