POS KUPANG.COM- Tiga oknum guru di Serang, Banten setubuhi tiga siswi SMP hingga pesta seks di sekolah, berikut fakta-faktanya.
Perilaku tak terpuji dilakukan oleh tiga oknum guru yang menjalin hubungan terlarang dengan tiga siswi SMP di sekolah hingga hamil.
Bahkan, ketiganya telah melakukan pesta seks di ruangan komputer di sekolah dengan tiga siswi tersebut.
• Tampil di Kandang, Tuan Rumah Gagal Raih Poin Penuh, Ini Hasil Persela Lamongan vs Persija Jakarta:
Berikut TribunStyle.com rangkum fakta-fakta tiga oknum guru cabuli tiga siswi SMP di sekolah, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (23/6/2019).
1. Akui Atas Dasar Suka Sama Suka
Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.
• Warga Desa Kahale Desak Pemkab Sumba Barat Daya Bangun Jalan ke Pantai Bawaha dan Watumalando
2. Status Tersangka
Adapun tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Semantara AS adalah pegawai bagian tata usaha.
Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.
AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.
• Atlet Tarung Derajat Kota Kupang Siap Tampil di Popda NTT 2019: Jangan Orientasi Bonus
3. Tersangka Sudah Berkeluarga
Mirisnya, ketiga tersangka telah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.