Menhan dan Panglima Diminta Jangan Intervensi Polri, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus

Tonin sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dengan tujuan Kivlan dapat memberikan keterangan secara langsung terkait kasus yang melibatkannya.

Polisi telah merilis peran Kivlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.

Menurut polisi, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Sementara itu, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target yakni Yunarto Wijaya.

Kata Muhammad Yuntri: Kivlan Zen Terima Uang dari Habil Marati, Tapi Hanya untuk Demo

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menunjukkan transaksi di rekening pribadinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati (HM).

Rekening tersebut menunjukkan jumlah uang yang dimiliki Kivlan dan asal usul Kivlan mendapatkan uang tersebut.

"Mereka (penyidik) minta keterangan apakah beliau (Pak Kivlan) ini mempunyai uang. Jadi, untuk membuktikan bahwa Pak Kivlan mempunyai uang, maka beliau katakan 'Ini rekening saya. Saya punya duit'," kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Yuntri pun mempersilahkan penyidik untuk memeriksa transaksi uang dalam rekening tersebut. Ia mengakui Kivlan menerima sejumlah uang dari tersangka HM. Namun, uang tersebut digunakan untuk keperluan unjuk rasa dan tidak ada kaitannya dengan pembelian senjata api.

"(Pak Kivlan) mengakui (menerima dana dari HM). Tapi tidak sesuai informasi. (Uang itu) hanya untuk demo dan tidak ada kaitan untuk pembelian senjata," ungkap Yuntri.

Seperti diketahui, hari ini, Kivlan diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat dengan tersangka Habil Marati (HM).

Halaman
1234

Berita Terkini