Menhan dan Panglima Diminta Jangan Intervensi Polri, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Menteri Pertahanan (Menhan) RI dan Panglima TNI diminta tidak boleh mengintervensi tugas Polri dalam penuntasan dan penegakan hukum terhadap dua jenderal purnawiran TNI, masing-masing Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Permintaan ini disampaikan Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (21/6/2019).
Menurut Petrus, Menhan RI dan Panglima TNI tidak boleh melakukan intervensi tugas kepolisian dalam penegakan hukum kasus yang melibatkan Mayjen TNI (Purn). Soenarko dan Mayjen TNI (Purn). Kivlan Zen.
"FAPP sangan menyesalkan sikap Panglima TNI ,Marsekal .Hadi Tjahjanto, yang meminta Polri menangguhkan penahanan atas tersangka Mayjen TNI ,(Purn) .Soenarko. Sementara Letjen TNI (Purn) . Ryamizard Ryacudu selaku Menhan RI meminta penangguhan penahan atas tersangka Meyjen TNI (Purn).Kivlan Zen," kata Petrus.
Dijelaskan, Panglima TNI bahkan menyatakan, bersedia bertindak sebagai penjamin. Sebagai Panglima TNI, maka Marsekal TNI.Hadi Tjahjanto adalah alat negara terikat oleh Kode Etik Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang melarang mengitervensi kekuasaan lembaga negara lainnya.
• Tiga Peringatan Dini Hari Ini, Mulai Potensi Angin Kencang, Gelombang Tinggi, dan Kebakaran Lahan
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 21 Juni 2019, Cancer Fokus, Leo Sinar Matahari, Zodiak Lain?
• Live Streaming K-Vision Timnas Uruguay vs Jepang Copa America 2019, Jumat (21/6) Jam 06.00 WIB
Bahkan, lanjut Petrus, begitu pula dengan Letjen TNI (Purn) .Ryamizard Ryacudu sebagai Menhan dan dalam posisi sebagi Pejabat Tinggi Negara meminta penanggguhan penahanan atas tersangka Mayjen (Purn). Soenarko dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Jelas ini merupakan bagian dari intervensi kekuasaan dan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh seorang Menhan terhadap kekuasaan Institusi Polri Cq. Penyidik yang juga pejabat negara dalam tugasnya kenegakan hukum apalagi dalam kasus dugaan makar," tegasnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengatakan, sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, menegaskan bahwa : "Atas permintaan tersangka atau terdakwa, Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan,"katanya.
Menurut Petrus, Jaminan orang di sini bisa Penasihat Hukum atau Keluarga tersangka. "Karena itu, sangat tidak etis dan menjadi kontra produktif kalau seorang Menhan dan Panglima TNI atas nama jabatannya memohon penangguhan penahanan dan sebagai penjamin bagi tersangka kasus yang mengganggu keamanan negara atau makar," katanya.
Dikatakan, KUHAP sudah cukup menjamin hak tersangka untuk mendapatkan penanguhan penahanan. Bahkan, lanjutnya, KUHAP juga memberikan kewenangan kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka/terdakwa. Karena itu terlalu sederhana bagi tugas Kuasa Hukum dan keluarga.
• Live Streaming K-Vision Timnas Uruguay vs Jepang Copa America 2019, Jumat (21/6) Jam 06.00 WIB
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka dari Ustadz Adi Hidayat, Semoga H Agil Husnul Khatimah
"Jika tugas ini diambialih oleh Pejabat Negara, maka ini juga menyinggung Profesi Advokat selaku Penegak Hukum yang mendapat mandat dari KUHAP untuk menangani soal ini. Jika saatnya tiba dan syarat-syarat penangguhan terpenuhi, maka Penyidik pasti memberikan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko maupun Mayjen TNI (Purn). Kivlan Zen tanpa harus ada intervensi dari pejabat tinggi negara yang meinimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Oleh karena itu,Petrus mengatakan, FAPP "menyampakan PROTES KERAS" atas sikap Menhan dan Panglima TNI, karena mengintervensi kekuasaan Polri dalam menegakan hukum (sesuatu yang tidak diperkenankan oleh Presiden Jokowi).
"Jangan korbankan kepentingan negara yang lebih besar semata-mata hanya mengurusi penangguhan penahanan yang menjadi domainnya Penasehat Hukum dan Keluarga Tersangka," ujarnya.
Dikatakan, jika kebutuhan pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada lagi keraguan sedikitpun dari Penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri dan lain sebagainya., maka Penyidik secara profesional akan menangguhkan penahanan tersebut dengan syarat yang biasa dan tidak perlu diistimewakan.
Dia mengakui, kedua petinggi negara dengan jabatan Menhan dan Panglima TNI, membuat publik jadi bingung, apalagi publik masih trauma dan merasa belum nyaman betul dengan kondisi keamanan Ibukota akibat aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang belum usai.