"Catatan ini rupanya pengaruh dari ketentuan yang baru dimana dulu aset di bawah jalan dan irigasi tidak dilakukan penilaian. Ini sebenarnya hal yang tidak sulit karena panjang jaringan dan jalan dapat diketahui dan kita mudah untuk menilai. Dan kemudian masalah penyusutan mungkin baru dalam lima tahun ini ditekankan sehingga masih ada beberapa daerah belum siap," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sangat optimis jika hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemda segera diselesaikan segera, maka kedua daerah ini akan mendapatkan opini WTP.
"Sebenarnya ini WTP ini bukan merupakan suatu final dari kerja keras bapak/ibu sekalian, ini sebenarnya merupakan langkah awa minimal yang harus dipunyai oleh entitas kabupaten bahwa harus mempunyai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)," katanya.
"Karena masih ada langkah-langkah lain yang pada akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang bahwa penggunaan anggaran entitas atau daerah ini anggaran daerah dan negara ini adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian juga juga nanti BPK kedepan akan lebih fokus pada pemeriksaan kinerja mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja nya supaya bisa mewujudkan penggunaan keuangan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)