POS-KUPANG.COM - Kabar gembira, urus SIM ( Surat Izin Mengemudi ) gratis untuk yang baru dan perpanjangan, cek syarat dan lokasinya.
Layanan ini akan tersedia di sejumlah Polres dan Polrestabes di seluruh Indonesia.
Mau?
Ini syaratnya.
Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73Bhayangkara atau Polri.
HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.
Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.
Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
• Malam Ini Libra Penuh Pujian, Bagaimana Zodiak Lain? Simak Yuk Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis (20/6)
• Promo Lion Air ke 23 Rute Domestik, Simak Tiket Mulai Rp 216 Ribu
• Kabar Gembira, Tarif Penerbangan Turun, Efektif Pekan Depan, Ini Penjelasan Menko Perekonomian
Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.
"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layananSIM gratis di Makassar.
Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawaKTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.
Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.