"Dari keterangan saksi setelah di BAP tidak ada yang bertentangan sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Setelah kita rekonstruksi cocok," katanya.
Iptu Komang menyebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, dugaan kasus pembunuhan bayi kembali terjadi di Jln Amnuban Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (27/4/2019).
Kasus ini melibatkan dua orang yang berstatus ibu dan anak yakni JM (17) yang masih berstatus pelajar dan ibunya, MT (42) seorang ibu rumah tangga.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu malam.
Dijelaskannya, menurut keterangan saksi, JS (45) kepada pihak kepolisian, sekitar pukul 07.00 Wita pihaknya mendapat informasi dari warga yang melaporkan bahwa ada kejadian miskram atau keguguran yang dialami oleh salah satu warga.
Lebih lanjut, JD memastikan kejadian tersebut dan setelah dipastikan kebenaran informasi yang disampaikan selanjutnya saksi menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, Bripka Samri Nenotek.
"Sebelum melaporkan kasus ini ke anggota saya, saksi JS sudah memastikan kejadian ini, lalu JS dan anggota saya ke tempat kejadian perkara," kata Kapolsek Oebobo.
Dijelaskannya, JM dalam keadaan hamil dan pada Jumat (26/4/2019) sore JM mulai mengeluh sakit perut, kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita memanggil Ibunya, MT (42) untuk menemani dirinya yang mengalami sakit pada bagian perut.
"Saat itu korban (JM) memanggil ibunya dan mengatakan bahwa dirinya sudah mau melahirkan, kemudian korban meminta tolong kepada ibunya untuk menggosok punggung belakang," jelasnya.
Selanjutnya, MT meminta anaknya untuk membuka celana, setelah membuka celana selanjutnya JM mengejan dan selanjutnya bayi yang dikandung oleh JM keluar.
Namun, JM tidak mendengar suara tangisan dari bayi yang baru saja dilahirkannya.
"Sewaktu kepala bayi keluar pelaku (MT) bantu tarik dengan cara mencekik leher bayi sambil menariknya," jelas Kapolsek Oebobo.
Usai membantu proses persalinan anaknya, JM diajak oleh ibunya ke kamar mandi untuk membersihkan badan dan menggunakan pembalut.
Setelah membersihkan diri selanjutnya JM masuk ke dalam kamar dan beristirahat, sedangkan sang ibu membawa bayi yang diketahui telah meninggal tersebut ke bagian belakang dapur rumahnya dan menguburkannya.
MT menguburkan bayi tersebut di bagian dapur rumah dengan kedalaman setengah meter.
Atas laporan ini, pihak Polsek Oebobo dan Unit Identifikasi Polres Kupang Kota melakukan olah TKP dengan menggali dan mengeluarkan jenasah bayi yang telah dikubur MT untuk dibawa ke RSB Drs Titus Ully guna proses otopsi.
Pihak kepolisian telah menetapkan MT dan JM sebagai tersangka dalam kasus ini dan keduanya telah diamankan pihak Polsek Oebobo. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)