Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, para pendatang tidak dilarang untuk tinggal di Jakarta, bahkan diperbolehkan menjadi warga Jakarta.
Asalkan, dia mendapatkan rekomendasi dari warga tempatnya berdomisili kalau pendatang itu memiliki rumah dan pekerjaan. Selain itu, harus ada surat pindah.
"Kita sebenarnya hampir tidak ada operasi yustisi lagi. Kita ganti bina kependudukan," jelasnya.
"Kalau anda punya usaha, tetangga anda mau menanggung bahwa benar anda punya usaha dan rumah, ya kita kasih KTP malahan," beber Ahok, seusai menjadi menjadi Pembina Apel Siaga dalam Rangka Menghadapi Arus Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri 1435 H di Lapangan Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
"Kenapa enggak boleh? Ada surat pindah, kita kasih KTP. Kita yakin kalau kawasan kumuhnya dihilangkan, orang-orang yang tinggal sembarangan itu enggak ada tempat," paparnya.